Sidang Korupsi

Korupsi Setengah Miliar, Eks Kades Lubuk Godang Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Ummul Azis Daulay, eks Kepala Desa Lubuk Godang tertunduk lesu divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kasus korupsi dana desa.

Kemudian, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 66.758.571, dan Silpa Dana Desa Lubuk Godang tahun 2017 sebesar Rp 140.920.879, yang keseluruhannya berjumlah Rp 588.625.450,00, tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lubuk Godang TA 2018.

Lantas, terdakwa pun melakukan penarikan Dana Desa Lubuk Godang TA 2018 bersama sama dengan Bendahara Desa. Pada 22 Juni 2018, terdakwa mengajak Mara Imbang Daulay selaku bendahara ke Bank menarik uang Dana Desa Tahap I sejumlah Rp170 juta dan seluruh uang tersebut dibawa oleh terdakwa.

Hal tersebut pun terus berlanjut dimana setiap adanya penarikan dana desa, terdakwa langsung mengambil uang tersebut, seharusnya uang DD tersebut disimpan oleh bendahara desa.

Mirisnya, terdakwa tidak membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan uang dana desa tahun 2018 yang telah dicairkan dikarenakan tidak ada kegiatan.

Berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, disimpulkan terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 587.920.879. 

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved