Berita Sumut
Pemprov Sumut Ajukan Permintaan 2,2 Juta Vaksin PMK ke Kementerian Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut mengajukan permintaan vaksin PMK sebanyak 2,2 juta ke Kementrian Pertanian (Kementan).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang ada di Sumut, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut mengajukan permintaan vaksin sebanyak 2,2 juta ke Kementrian Pertanian (Kementan).
Saat ini baru 1.800 vaksin yang telah diterima oleh Pemprov Sumut dan sudah digunakan setengah.
"Vaksin ternak yang baru ada sebanyak 1.800 dan sudah digunakan setengah dari dosis yang tersedia," kata Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap, Kamis (30/6/2022).
Diungkapkan Azhar, untuk kebutuhan vaksin di Sumut, sesuai dengan populasi jumlah ternak yang ada di Sumut.
"Sesuai jumlah populasi ternak kita di Sumut ini ada sekitar 2,2 juta populasi. Maka dengan jumlah ini sudah kita ajukan ke pusat yakni ke Kementrian," terangnya.
Untuk itu, sambung mantan Kadis Tanaman Pangan dan Hortikulturan (TPH) Sumut ini, Dinas Peternakan sedang menunggu datangnya vaksin tersebut. Apalagi, vaksin ini didatangkan dari luar negeri.
"Bukan gampang dapat vaksin ternak ini. Karena datangnya dari luar negeri dan ini juga yang urus Kementerian ya. Prosesnya panjang sehingga datangnya juga bertahap," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 1.800 vaksin bakal disuntikan kepada hewan ternak, penyuntikan ini dilakukan untuk mengantisipasi merebaknya wabah Penyakit Mulut Kuku (PMK) di Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini diungkapkan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi dan Ia menegaskan saat ini kondisi PMK di Sumut tidak terlalu mengkhawatirkan.
Bahkan Pemprov Sumut melibatkan TNI dan Polri membentuk Satgas PMK untuk mempercepat penanganan kasus PMK di Sumut.
"Vaksin dilakukan, vitamin dilakukan, antibiotik dilakukan, jadi semua dilakukan, hanya vaksin baru dikirim hari ini sebanyak 1.800 vaksin dan itu akan bertahap nanti akan ditambah. Apalagi sudah ada dikeluarkannya aturan tentang izin dan kesehatan hewan menjelang Iduladha ini. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir," terang Edy saat diwawancarai wartawan, Selasa (28/6/2022).
Ia mengatakan, sesuai dengan arahan Menteri Perekonomian, hewan yang terjangkit PMK, bakal diganti rugi senilai Rp10 juta per satu ekor dan hal itu sudah diatur.
"Itu sudah diatur, apabila binatang itu harus dipaksa harus dimusnahkan nanti ada penggantian pada si petani itu," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)