Pengedar Narkoba

PENGEDAR Narkoba di Karo Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 0,97 Gram Sabusabu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/NASRUL
Pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti, diamankan di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe. (TRIBUN MEDAN/HO) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Pria berinisial AB ini, diamankan di kawasan Desa Laubaleng, Kecamatan Laubaleng.

Penangkapan ini, dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry D Tobing, melalui Kasi Humas Polres Tanah Karo Iptu M Sahril.

Dijelaskan Sahril, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika pelaku diketahui sering melakukan transaksi narkoba.

"Dari laporan warga tersebut, kemudian personel Satresnarkoba melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (24/6/2022) kemarin," Ujar Sahril, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Cek Resi JNE, Pastikan Paket atau Dokumen Kiriman Anda Sampai Tujuan

Sahril menjelaskan, dari laporan yang masuk sekira pukul 15.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku.

sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, personel yang tengah melakukan pencarian melihat pelaku sedang berjalan di sekitar Desa Laubaleng.

"Melihat ciri-ciri yang dilaporkan, personel langsung melakukan penangkapan pelaku," Ucapnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya personel melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan pelaku. Dari hasil penggeledahan, didapatkan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.

"Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima paket. Setelah ditimbang, beratnya mencapai 0,97 gram," Katanya.

Baca juga: HARGA Daging Sapi di Sumut jelang Idul Adha, Mulai dari Kisaran Rp 130 Ribu hingga Rp 165 Ribu

Selain itu, personel juga mendapatkan barang bukti lain dari tangan pelaku. Seperti satu buah sedotan plastik yang sudah diubah menjadi sekop, 12 plastik klip dalam keadaan kosong, dan uang sebesar 100 ribu rupiah yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, personel langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara.

(cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved