Istri Bersuami Dua
SANTI Lumbantoruan Beberkan Alasan Nikah Lagi Tanpa Izin Suami, Kesal Sabar Selingkuh dengan ART
Santi Rahmadani Lumbantoruan beberkan alasannya nekat memalsukan identitas hingga menikah dengan terdakwa Iwan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward, wanita yang diadili karena punya suami dua membeberkan alasannya nekat memalsukan identitas hingga menikah dengan terdakwa Iwan Setiadi.
Ia mengatakan alasannya menduakan saksi korban Sabar Menanti Sitompul, karena Sabar juga berselingkuh dengan Asisten Rumah Tangganya (ART) bernama Muliyanti Lumbantoruan.
Seperti diketahui, Muliyanti juga sempat dihadirkan ke persidangan sebagai saksi.
"Sitompul juga selingkuh sama pembantu bu hakim, dia selingkuh sama Muliyanti Lumbantoruan yang kemarin jadi saksi," ucap Santi saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: CARA Mudah Menyadap WhatsApp Seseorang tanpa Menggunakan Social Spy WhatsApp
Di persidangan tersebut, Santi juga mengaku memiliki dua KTP yakni sebagai atas nama Santi Rahmadani Lumbantoruan dan Dhani Edward. Ia mengaku memperoleh identitas palsu tersebut dari ibu angkatnya di Bogor.
"Saya bilang ke orngtua di Bogor kalau saya mau menikah, katanya ya udah kirim aja uangnya nanti semua dia yang urus. Jadi, kami di sana udah tinggal menikah aja," ucapnya.
Selain itu, Santi juga mengaku kalau identitasnya juga dipalsukan oleh saksi korban Sabar Sitompul, ia mengaku nama orangtua serta tempat lahir yang dibuat Sabar tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
"Orangtua kandung saya duanya udah meninggal, dia (Sabar) memalsukan identitas saya sewaktu menikah dengan dia," bebernya.
Sementara itu, terdakwa Iwan di persidangan mengaku bahwa ia berkenalan dengan Santi di agensi model, saat itu Iwan merupakan guru model sang anak.
"Anak Santi murid saya yang dilatih untuk jadi model. Dari situ kami berkenalan, saya tanya statusnya sudah menikah saat itu," ucapnya.
Saat dicecar soal administrasi pernikahan di Bogor, terdakwa Iwan mengaku tidak tahu.
Di persidangan tersebut, kedua terdakwa menyesali perbuatannya.
"Tau saya salah Yang Mulia, menyesal saya," ucap Santi.
Baca juga: TIPS dan Trik agar Konten TikTok Masuk Halaman FYP, Waktu Unggah Video hingga Caption yang Menarik
Seusai memeriksa kedua terdakwa, Majekis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa antara terdakwa Santi dengan saksi korban Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan 2 orang anak) terikat hubungan perkawinan sejak 11 April 2006 dan memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia.
Lalu, Sabar mengetahui bahwa Santi telah memiliki 2 orang anak sebelum menikah. Lalu pada tahun 2009 Santi telah menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain yaitu saksi Iwan Setiadi sehingga hubungan mereka berdua tidak harmonis.
Saat terdakwa menjalin hubungan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani.
"Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah," ujar jaksa.
Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan terdakwa statusnya Perawan
"Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015 terdakwa menikah dengan Iwandi KUA Bojong Gede Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status Perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut, padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi haloangan yang sah baginya akan kawin lagi," ucap jaksa.
Kemudian, terdakwa bersama Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede Kab. Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri.
Kemudian keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga Baru.
Lalu, pada Januari 2022 saksi Sabar mendapatkan informasi bahwa terdakwa menikah dengan Iwan, tanpa sepengetahuan dan izin darinya.
"Selama terdakwa menikah dengan saksi korban selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening terdakwa dan juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan," ujar jaksa.
Perbuatan terdakwa bersama Iwan membyat Sabar merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan di depan keluarga.
Dikatakan jaksa bahwa setiap bulan Sabar juga mengalami kerugian kurang lebih Rp 65 juta, selanjutnya Sabar melaporkan perbuatan terdakwa dan Iwan ke Polda Sumut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungak jaksa.
(cr21/tribun-medan.com)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											