Pembunuhan Siswi SMP
Isap Sabu Lalu Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP, Nasib Pelaku Bakal Suram
Pembunuh siswi SMP yang ada di Kabupaten Langkat ternyata sempat isap sabu sebelum rudapaksa dan bunuh korbannya
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Fajar Sidik, tersangka utama pembunuh siswi SMP di Kabupaten Langkat berinisial AS (14) ternyata sempat isap sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.
"Saat ditangkap, hasil tes negatif. Namun yang bersangkutan mengakui tiga hari sebelum melakukan pembunuhan menggunakan narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan mengakui sering menonton film porno juga," katat AKBP Danu Pamungkas Totok, Jumat (1/7/2022).
Akibat perbuatan tersangka, dia terancam kurungan 15 tahun penjara.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 81 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Tersangka terancam 15 tahun penjara."
Sebelumnya, jenazah siswi SMP berinisial AS (14) ditemukan tewas setelah enam hari dikabarkan hilang. Belakangan terungkap pembunuhnya ialah Fajar Sidik merupakan teman.
Kejadian bermula ketika pelaku melihat korban berjalan sendirian.
Lalu pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor Honda Revo BK 6607 LL .
Disini pelaku menanyakan tujuan korban.
Selanjutnya pelaku mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motornya dan menuju ke lapangan golf.
Sesampainya di lokasi, pelaku merayu korban hingga akhirnya keduanya bercumbu.