Lapas Labuhanbilik

Lapas Labuhan Bilik Berlakukan Layanan Kunjungan Terbatas Kepada Masyarakat untuk Jenguk Keluarga

Sebelumnya, kegiatan ini ditiadakan lantaran untuk mengantisipasi penyebaran wabah Pandemi Covid-19, di dalam Lapas dan Rutan

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Lapas Labuhanbilik melakukan sosialisasi kepada warga binaan, terkait aturan kunjungan keluarga. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBILIK - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan penyesuaian mekanisme layanan kunjungan tatap muka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Sebelumnya, kegiatan ini ditiadakan lantaran untuk mengantisipasi penyebaran wabah Pandemi Covid-19, di dalam Lapas dan Rutan. 

Perihal ini tertuang dalam, Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, yakni, tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, Lapas Labuhan Bilik menggelar sosialisasi layananan kunjunan tatap muka bagi WBP, Sabtu (2/7/2022). 

Dalam hal ini, Lapas Labuhanbilik melakukan sosialisasi mengenai aturan ini, di Aula Sahardjo, dengan pembicara Kasubsi Keamanan dan Ketertiban, Krisantus Hutahaean, dan Kasubsi Admisi dan Orientasi Jack Pasaribu serta diikuti seluruh WBP.

Layanan kunjungan terbatas secara tatap muka di Lapas Labuhan Bilik mulai diberlakukan pada Senin, 4 Juli 2022, dengan ketentuan yang merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022. 

Nantinya, pengunjug yang boleh masuk ke dalam Lapas, merupakan keluarga inti Penasihat/kuasa hukum, Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Warga Binaan WNA.

"Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja," kata dia. 

Kemudian, pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.

Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.

Kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4.

“Kegiatan kunjungan ini masih tetap menerapkan protocol kesehatan yang ketat, tetap pakai masker pada saat mendapat kunjungan” ucap Jack Pasaribu kepada seluruh WBP.

Krisantus Hutahaean juga mengingatkan kepada seluruh WBP untuk tidak memanfaatkan layanan kunjungan ini untuk memasukkan barang-barang yang dilarang masuk ke Lapas.

*

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved