Berita
TERBONGKAR Predator Seks di Pesantren, 5 Santriwati dan 1 Santri Disetubuhi Oknum Pengasuh
Kasus pelecehan seksual di pesantren kembali mencoreng institusi pendidikan agama. Akhirnya terbongkar
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pelecehan seksual di pesantren kembali mencoreng institusi pendidikan agama.
Akhirnya terbongkar predator seks di pondok pesantren.
Seorang oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) yang juga mantan anggota DPRD di Banyuwangi, Jawa Timur yang mencabuli lima santriwati dan menyodomi seorang santri akan dijemput paksa oleh polisi.
Baca juga: Terungkap Kata-kata Sule Bandingkan Nathalie Holscher dan Lina Jubaedah : Enggak Dihargai
Baca juga: Video Maria Vania Asyik Mandi Bikin Hotman Paris Penasaran, Warganet Ragu Mau Komen
Pasalnya, F tak kunjung memenuhi panggilan polisi.
Sudah dua kali F mangkir dari panggilan polisi.
Diduga F takut mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Artis Cantik Ini Tahan Tangis Ibunya Sering Hina Suaminya, Ucapannya Menyakitkan Hati
F kembali mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat (1/7/2022).
Ini adalah kali kedua F mangkir setelah pada panggilan pertama, Selasa (28/6/2022), ia juga tidak hadir.
"Sampai jam 17.00 WIB tadi kita belum mendapat konfirmasi apapun dari yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja, Jumat (1/7/2022)

F dijadwalkan diperiksa pada pukul 09.00 Wib. Tapi hingga petang terlapor tak kunjung datang.
Polisi akhirnya secara resmi menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap mantan anggota DPRD Banyuwangi itu.
Baca juga: Mama Muda Kegirangan Temukan Celana Dalam di Mobil Suami, Dikira Kado Faktanya Bikin Hancur
"Sudah saya siapkan tim dan sudah saya terbitkan suratnya. Ketika yang bersangkutan ada di tempat tentu akan langsung kita bawa. Semisal tidak ada tentu akan terus kita cari," ujarnya.
Dalam surat panggilan pertama dan kedua ini, penyidik hanya ingin meminta klarifikasi atas adanya laporan dugaan tindak asusila oleh 6 korban.
Tapi, karena F tidak hadir yang kedua kali, maka polisi akan melakukan penjemputan paksa meski status F masih terlapor.
"Statusnya masih sebagai saksi terlapor, tapi kita juga melihat dinamika yang ada. Dan, kita akan gelarkan sesegera mungkin untuk melihat bagaimana proses yang akan kita lakukan selanjutnya," ucap Agus.