Berita Seleb
Doni Salmanan dan Indra Kenz Lewat, Inilah Sosok Ratu Kripto, Tipu Investornya Hampir Rp60 Triliun
Biro penyelidikan ini menawarkan hadiah sebesar Rp1,5 miliar bagi informasi apa pun yang mengarahkan mereka pada penangkapan Ratu Kripto ini.
TRIBUN-MEDAN.com - Doni Salmanan dan Indra Kenz ternyata tak seberapa bila dibandingkan dengan sosok ini.
Inilah perempuan yang dijuluki Ratu Kripto karena telah menipu Investornya hampir Rp60 triliun.
Ia pun kini sudah menghilang bak ditelan bumi.

Doni Salmanan dan Indra Kenz memang sempat menggegerkan Indonesia beberapa waktu lalu.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, keduanya menjadi tersangka investasi bodong dalam aplikasi Binomo dan Quotex.
Ratusan miliar uang investor masuk ke kantong mereka berdua sebagai afiliator.
Namun siapa sangka, sosok penipu investor ini buat kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz hanya seujung kuku.
Baca juga: Kondisi Terbaru Doni Salmanan di Penjara, Kepergok Kirim Surat Usai Tiup Lilin Bareng Dinan Fajrina
Dikutip Gridhot dari Kompas.com dan Serambinews, Ruja Ignatova, yang juga dikenal dengan sebutan 'Ratu Kripto" kini jadi buronan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).
Ruja Ignatova yang menghilang' telah ditempatkan dalam daftar 10 buronan paling dicari oleh Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).
Perempuan asal Bulgaria ini sedang diburu atas tuduhan penipuan mata uang kripto atau cryptocurrency yang dikenal sebagai OneCoin.
Para penyidik federal menuduh Ignatova menggunakan skema OneCoin untuk memperdaya korbannya lebih dari US$4 miliar atau setara Rp59,8 triliun.

Dia diketahui hilang sejak 2017, ketika pihak berwenang AS menandatangani surat perintah penangkapan dan penyidik mulai mengusutnya.
Ignatova diburu karena perannya dalam menjalankan OneCoin, sebuah mata uang kripto yang mulai ia perkenalkan pada awal 2014.
Ia menawarkan orang-orang yang membeli mata uang ini dengan iming-iming mendapatkan komisi, jika bisa membujuk orang lain untuk ikut membelinya.
Tapi agen FBI mengatakan OneCoin tak ada nilainya dan tidak dilindungi oleh teknologi blockchain seperti mata uang kripto lainnya.
Baca juga: Indra Kenz Tertekan Selama 120 Hari Mendekam Dipenjara, Pikirkan Vanessa Khong Ikut Dipenjara