Medan Terkini

BAKUMSU dan Mahasiswa Serukan Buka Data Tambang PT Dairi Prima Mineral, Kawal Putusan PTUN

Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) menggelar aksi di titik nol Kota Medan

Penulis: Abdan Syakuro | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Puluhan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) menggelar aksi dititik nol Kota Medan Jalan Bukit Barisan, Senin (4/7/2022). Aksi ini sebagai solidaritas untuk pengawalan sidang putusan Warga Dairi melawan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) yang akan diputuskan besok pada Selasa (5/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) menggelar aksi di titik nol Kota Medan Jalan Bukit Barisan, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (4/7/2022).

Aksi ini sebagai solidaritas untuk pengawalan sidang putusan Warga Dairi melawan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) yang akan diputuskan besok pada Selasa (5/7/2022).

Baca juga: JOKO Susilo Kembali Gabung ke PSMS Medan, Disebut-sebut Gantikan Harry Fatwa

Kementerian ESDM RI mengajukan keberatan atas hasil putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022.

Koordinator Studi dan Advokasi Bakumsu Juniaty Aritonang menuturkan aksi ini menuntut keterbukaan PT. Dairi Prima Mineral (DPM) terkait informasi publik.
Koordinator Studi dan Advokasi Bakumsu Juniaty Aritonang menuturkan aksi ini menuntut keterbukaan PT. Dairi Prima Mineral (DPM) terkait informasi publik. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Koordinator Studi dan Advokasi Bakumsu Juniaty Aritonang menuturkan aksi ini menuntut keterbukaan PT. Dairi Prima Mineral (DPM) terkait informasi publik.

"Sebenarnya aksi hari ini yang kami lakukan bersama dengan teman-teman mahasiswa merupakan solidaritas ya terhadap Warga Dairi yang hari ini sedang menuntut keterbukaan informasi publik terkait dengan kontrak karya PT. Dairi Prima Mineral (DPM)," kata Juniaty.

Baca juga: DEDY Irsan, Si Anak Medan yang Dilantik Jadi Kepala Ombudsman Jakarta Raya 2022-2027, Ini Profilnya

Hasil Putusan Komisi Informasi Publik (KIP) mengabulkan permohonan Warga Dairi untuk dapat memperoleh informasi yang dimohonkan.

Selama enam kali proses persidangan, pihak Kementerian ESDM RI tetap bersikeras menganggap bahwa informasi Kontrak Karya PT. Dairi Prima Mineral merupakan informasi yang harus ditutup.

Ia mengatakan bahwa tanggal 5 Juli 2022 merupakan sidang putusan banding yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia di Jakarta.

"Kami sebagai publik, terlebih lagi Warga Dairi menginginkan agar ada putusan yang berkeadilan besok yang diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta supaya membuka kontrak karya itu merupakan sebuah informasi publik yang terbuka kepada masyarakat khususnya Kabupaten Dairi," ucap Juniaty.

Informasi yang dimohonkan oleh Warga Dairi adalah salinan kontrak karya PT. Dairi Prima Mineral. Hasil putusan Komisi Informasi Publik menyatakan bahwa kontrak karya adalah dokumen yang terbuka untuk publik.

Juniaty mengatakan hal ini jelas dinyatakan oleh KIP bahwa tidak ada yang perlu ditutup-tutupi dengan hadirnya PT. DPM.

"Jadi memperkuat keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengatakan bahwa kontrak karya itu bukan informasi yang dirahasiakan atau yang tidak boleh dipublik gitu, tapi sesungguhnya itu adalah informasi publik yang wajib dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya Warga Dairi penerima dampak dari pembangunan tersebut," kata Juniaty.

Ia mengatakan saat ini PT. DPM masih belum beroperasi tapi bisa dipastikan bahwa itu dampaknya sangat besar sekali, terutama soal lingkungan.

"Tapi kalo kita mau berkaca bahwa Kabupaten Dairi sendiri itukan daerah yang tidak layak dilakukan pertambangan. Pertama, karena Dairi itu adalah rawan bencana, yang kedua Dairi itu sendiri merupakan daerah patahan gempa," ucap Juniaty.

Juniaty mengatakan apapun ceritanya pembangunan tambang disitu tidak layak diberikan oleh Pemerintah dalam hal ini berkolaborasi dengan PT. Dairi Prima Mineral.

"AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sudah ada tahun 2005, tapi persoalannya itukan harus diperbaharui lagi oleh PT. Dairi Prima Mineral," kata Juniaty.

Ia mengatakan ada tiga perubahan yang harus mereka perbaiki terkait dengan pre operasional mereka saat ini.

"Pertama itu adalah pembangunan Gudang Bahan Peledak (Handak), yang kedua adalah Tailing Storage Facility (TSF)/pembuangan limbah pertambangan, dan yang ketiga adalah mulut tambangnya sendiri yaitu portal. Ketiga hal itu tidak ada di AMDAL tahun 2005 sebenarnya, nah yang sekarang perbaikan mereka itu harus mereka masukkan, supaya mereka mendapatkan perubahan izin lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia," ucap Juniaty.

Juniaty mengatakan sampai hari ini tahun 2022, izin lingkungan yang harus diperbaiki itu belum mereka dapatkan, tapi persoalannya dilapangan TSF mereka sudah bangun.

"Ini akan terus kami suarakan bagaimana bukan hanya sampai disini, di Medan, di Jakarta, di Dairi, secara simultan kami lakukan, supaya besok Majelis Hakim PTUN memberikan putusan yang betul seadil-adilnya kepada masyarakat Dairi, jadi itu yang kami harapkan," kata Juniaty.

Ia berharap agar keterbukaan PT. DPM terkait kontrak karya adalah dokumen yang terbuka untuk publik khususnya Warga Dairi.

"Jadi suara-suara masyarakat Dairi harusnya didengar oleh Negara hari ini yang berkolaborasi dengan PT. Dairi Prima Mineral, bukan malah memberi perlindungan kepada PT. DPM yang notabene hari ini belum memiliki izin lingkungannya," tutup Juniaty.

(cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved