Berita Medan
BAKUMSU Gelar Aksi di Titik Nol Kota Medan, Suarakan Buka Data Tambang PT Dairi Prima Mineral
Aksi ini sebagai solidaritas untuk pengawalan sidang putusan Warga Dairi melawan Kementerian ESDM yang akan diputuskan besok pada Selasa (5/7/2022).
Penulis: Abdan Syakuro |
BAKUMSU Gelar Aksi di Titik Nol Kota Medan, Suarakan Buka Data Tambang PT Dairi Prima Mineral
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) menggelar aksi di titik nol Kota Medan Jalan Bukit Barisan, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (4/7/2022).
Aksi ini sebagai solidaritas untuk pengawalan sidang putusan Warga Dairi melawan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) yang akan diputuskan besok pada Selasa (5/7/2022).
Kementerian ESDM RI mengajukan keberatan atas hasil putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022.
Koordinator Studi dan Advokasi Bakumsu, Juniaty Aritonang menuturkan aksi ini menuntut keterbukaan PT. Dairi Prima Mineral (DPM) terkait informasi publik.
"Sebenarnya aksi hari ini yang kami lakukan bersama dengan teman-teman mahasiswa merupakan solidaritas ya terhadap Warga Dairi yang hari ini sedang menuntut keterbukaan informasi publik terkait dengan kontrak karya PT. Dairi Prima Mineral (DPM)," kata Juniaty.
Hasil Putusan Komisi Informasi Publik (KIP) mengabulkan permohonan Warga Dairi untuk dapat memperoleh informasi yang dimohonkan.
Selama enam kali proses persidangan, pihak Kementerian ESDM RI tetap bersikeras menganggap bahwa informasi Kontrak Karya PT. Dairi Prima Mineral merupakan informasi yang harus ditutup.
Ia mengatakan bahwa tanggal 5 Juli 2022 merupakan sidang putusan banding yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia di Jakarta.
"Kami sebagai publik, terlebih lagi Warga Dairi menginginkan agar ada putusan yang berkeadilan besok yang diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta supaya membuka kontrak karya itu merupakan sebuah informasi publik yang terbuka kepada masyarakat khususnya Kabupaten Dairi," ucap Juniaty.
Informasi yang dimohonkan oleh Warga Dairi adalah salinan kontrak karya PT. Dairi Prima Mineral. Hasil putusan Komisi Informasi Publik menyatakan bahwa kontrak karya adalah dokumen yang terbuka untuk publik.
Juniaty mengatakan hal ini jelas dinyatakan oleh KIP bahwa tidak ada yang perlu ditutup-tutupi dengan hadirnya PT. DPM.
"Jadi memperkuat keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengatakan bahwa kontrak karya itu bukan informasi yang dirahasiakan atau yang tidak boleh dipublik gitu, tapi sesungguhnya itu adalah informasi publik yang wajib dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya Warga Dairi penerima dampak dari pembangunan tersebut," kata Juniaty.
Ia mengatakan saat ini PT. DPM masih belum beroperasi tapi bisa dipastikan bahwa itu dampaknya sangat besar sekali, terutama soal lingkungan.
"Tapi kalo kita mau berkaca bahwa Kabupaten Dairi sendiri itukan daerah yang tidak layak dilakukan pertambangan. Pertama, karena Dairi itu adalah rawan bencana, yang kedua Dairi itu sendiri merupakan daerah patahan gempa," ucap Juniaty.