Berita Medan

DIDAKWA Korupsikan Uang Makan WBS, Eks Kepala UPT Kusta Sicanang Diadili

Tidak hanya seorang diri, dalam perkara tersebut Andreas Sihite selaku Direktur CV Gideon Sakti (berkas terpisah) juga turut diadili.

"Selanjutnya Terdakwa  Christina  dibantu Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)  Rosmianty Sinaga dan Bendahara Pengeluaran Pembantu  Siswa Taufik Masduki, menggantikan Timbang Lumban Raja selaku PPTK dalam mengendalikan kegiatan pembagian Bahan Makanan dan Minuman bagi WBS," ucap jaksa.

Terdakwa Christina  juga memerintahkan  Rosmianty Sinaga  untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, sesuai dengan ketentuan   yang  tercantum dalam surat pesanan dan menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian.

Namun, Rosmianty Sinaga juga tidak melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas bahan makanan dan minuman yang dibagikan kepada WBS dengan alasan  tidak pernah  mengetahui isi kontrak.

Terdakwa Christina juga memerintahkan Siswa Taufik Masduki untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang, pada Kegiatan Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman WBS kepada  Rosmianty Sinaga untuk ditandatangani guna pencairan anggaran.

Dalam pelaksanaanya, kata JPU Mei-Desember 2018 terdapat perbedaan kuantitas atau jumlah bahan Makanan dan Minuman untuk WBS.

"Yaitu pengurangan bahan makanan dan minuman kepada kelompok anak-anak dan kelalaian dalam pembayaran atas realisasi kontrak, sebesar Rp 356.351.400, dan kelalaian membayar realisasi kontrak  sebesar Rp 66.933.276,"ujar jaksa.

Sedangkan periode Mei-Desember tahun 2019 terdapat pengurangan bahan makanan dan minuman sebesar Rp 383.001.525, dan kelalaian membayar  Rp 38.490.900.

Menurut JPU, Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan  Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribkha Aretha dan Rekan perbuatan Terdakwa  Christina dan Andreas Sihite merugikan keuangan negara sebesar Rp 875.148.401.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ujar JPU.

Untuk mendengar dakwaan jaksa, Majelis Hakim melanjutkan sidang pekan depan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved