Idul Adha 1443 Hijriyah
Hukum Menjual Daging dan Kulit Hewan Kurban, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
daging kambing dibagikan kepada sesama dan khususnya kepada yang membutuhkan, seperti kaum
TRIBUN-MEDAN.com - Pada Idhul Adha atau Hari Raya Haji umat muslim merayakannya dengan momen berbagi daging kurban, yakni pada Bulan Dzulhijjah.
Baik itu berkurban daging lembu mau pun daging kambing dibagikan kepada sesama dan khususnya kepada yang membutuhkan, seperti kaum faKir, hamba sahaya, mustadaafin atau dhuafa.
Baca juga: Ini Dia Aksi Pria Petentengan yang Ledakkan Senjata Saat Pelantikan Kepala Desa Cinta Damai
Baca juga: Doa Nabi Muhammad Ketika Berkurban, Lengkap 6 Syarat Hewan Kurban Untuk Idul Adha
Sebagian penerima kurban kadangkala, ada yang ternyata lebih membutuhkan sesuap nasi dibanding sebungkus daging. Mungkin karena saking susahnya secara ekenomi, sehingga tidak mampu membeli bumbu masakan untuk daging atau sebagainya.
Lantas, bolehkah menjualnya kepada orang lain, dengan maksud mendapat untuk membeli beras? Apakah daging yang ditukar dengan beras hukum atau nilainya masih sama dengan kurban?
Bagaimana jika keadaan seorang yang amat tidak mampu terpaksa menukar daging kurban dengan menjualnya, apakah sama hukumnya dengan orang yang mampu. Persoalan ini kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat Indonesia.
Hal ini dijawab oleh Ustadz Abdul Somad dalam sesi tanyan jawab , yang disiarkan lewat laman Youtube Tanya Ustadz Somad dengan judul Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban? - Ustadz Abdul Somad Lc. MA. Katanya tidak ada pahala kurban bagi penjual daging kurban.
"Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya," kata Ustadz Abdul Somad.
Adapan tuntutan hukum bagi para fakir dan miskin yang menerima daging kurban, boleh bagi mereka menjual daging kurban. Dasar merujuk dari hadist-hadist.
Dari Aisyah RA berkisah seorang fakir batau hamba sahaya bernama Barirah. Barirah menerima daging dari zakat seseorang, setelah memasak dia lantas menyuguhkannya kepada Rasulullah SAW untuk disantap. Dan Beliau SAW tidak menolaknya.
Baca juga: DEDY Irsan, Si Anak Medan yang Dilantik Jadi Kepala Ombudsman Jakarta Raya 2022-2027, Ini Profilnya
Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:
وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره
Artinya: Boleh bagi orang fakir melakukan tindakan (apapun) pada daging kurban yang diterimanya, baik menjualnya atau tindakan lainnya”. (Tuhfatul Muhtaj di Syarhil Minhaj jilid 9, hal. 423).
Al-Khatib Asy-Syarbini juga mengatakan:
أما الفقراء فيجوز تمليكهم منها ويتصرفون فيما ملكوه بالبيع وغيره
Artinya: “Adapun para orang fakir boleh menjadikan daging kurban sebagai milik mereka, dan mereka berhak mengambil tindakan pada daging kurban yang telah mereka miliki baik dengan menjualnya atau dengan tindakan lainnya”. (Mughni Al Muhtaj jilid 4, hal. 290).
Hukum dan tuntutan berbeda dengan orang kaya yang menerima kurban sebagai hadiah dari kurban. Kepemilikan mereka tidak sempurna, hanya boleh memanfaatkannya untuk dimakan dan segala pemanfaatan selain jual beli.
Hal ini sebagaimana disebutkan pula dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berikut:
وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه ، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية
"Bagi orang fakir boleh memanfaatkan kurban yang diambil (secara bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memilikinya. Berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri."
Kesimpulannya, bagi yang berkurban dan orang mampu hukumnya haram menjual daging yang dikurbankannya atau yang diterimanya. Sedangkan bagi penerima (orang fakir atau hamba sahaya) daging kurban boleh dijual kembali daging yang ia dapatkan ketika dia orang yang faqir atau miskin.
Dari Imam Nawawi dalam madzhab Syafi'i, mengatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk dan rambut semuanya dilarang. Begitu pula menjadikan sebagai upah para penjagal atau penyembelih hewan kurban.
"Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya." (Lihat Imam Nawawi, Al-Majmu', Maktabah Al-Irsyad, juz 8, halaman 397).
Dapat disimpulkan, hewan kurban yang meliputi daging, kulit dan tanduk semuanya tidak diperbolehkan untuk dijual, karena apabila dijual orang yang berkurban tidak mendapatkan pahala. Sedangkan bagi penerima daging juga tidak boleh menjual daging atau kulit yang ia terima kecuali jika penerima adalah orang fakir.
Dalam firman Allah SWT juga dijelaskan bahwa sebaiknya hewan kurban dimakan atau dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Firman Allah SWT surat Al-Hajj ayat 28:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: "Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir"
(*/Tribun-Medan.com)