Kriminal

Polresta Bandung Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita di Cileunyi

Setelah mengumpulkan beberapa bukti-bukti dan keterangan saksi. Pelaku DS akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Perkebunan Karet, Banjar, Jawa Barat.

Penemuan Jasad Wanita Tak Bernyawa di Cileunyi, Ternyata Korban Perampokan 

Polresta Bandung Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita di Cileunyi

TRIBUNMEDAN.COM, BANDUNG - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang wanita dan menangkap pelakunya.

Kasat Reskrim Polresta Bandung Akp Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 27 Juni 2022.

"Lokasinya di daerah Cileunyi di Komplek Rajasanagara, Desa Cinunuk. Untuk korban atas nama inisial GEJ usia 60 tahun," katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, (4/7/2022).

Oliestha menambahkan temuan jasad wanita ini berawal dari temuan masyarakat, bahwasanya ada seseorang dalam keadaan rumah terkunci dan tergeletak didalam rumah.

"Setelah dilakukan pendobrakan, ternyata didalam rumah tersebut terdapat korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa," ujarnya.

Setelah mendapat laporan dari warga dan security setempat, kemudian petugas melakukan olah tkp.

Baca juga: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Dipenjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

"Korban diduga meninggal sudah dua hari," ungkap Oliestha.

"Dari serangkaian penyelidikan, sehingga menemukan petunjuk kearah tersangka atas nama DS. Yang bersangkutan warga Lengkong Kabupaten Bandung," lanjut Oliestha.

Adapun motif DS (34) tega menghabisi nyawa GEJ berawal pelaku datang untuk meminjam uang. Karena korban tidak memberikan, pelaku naik pitam.

"DS ini meminjam uang, kemudian saat tidak dikabulkan disitulah akhirnya pelaku naik pitam dan mengancam menggunakan cutter untuk menghabisi nyawa korban," tambahnya.

Tak sampai disitu, karena tidak berhasil menggunakan cutter. Akhirnya pelaku DS membenturkan kepala korban mencekik menggunakan kabel.

"Pelaku akhirnya menggunakan mencekik korban menggunakan kabel hingga korban meninggal dunia," tuturnya.

Diketahui, pelaku dan korban saling kenal. Karena korban sering meminjamkan modal untuk usaha yang dijalani DS.

Setelah mengumpulkan beberapa bukti-bukti dan keterangan saksi. Pelaku DS akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Perkebunan Karet, Banjar, Jawa Barat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS dilanggar Pasal 338 maupun Pasal 340 dengan ancaman maksimal yaitu 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved