Berita Medan

PT APCKC Nilai Eksekusi oleh PN Medan Abaikan Hukum 

Pengadilan Negeri Medan melaksanakan eksekusi pembongkaran terhadap objek perkara berupa lahan bekas wahana water park di kawasan Perumahan Bumi Asri,

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki

Gugatan Masih Berlangsung, PT APCKC Nilai Eksekusi oleh PN Medan Abaikan Hukum 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan melaksanakan eksekusi pembongkaran terhadap objek perkara berupa lahan bekas wahana water park di kawasan Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (6/8/2025). 

Meski mendapatkan penolakan oleh PT Asri Pembangunan Catur Karya Citra (APCKC), selalu selaku termohon, eksekusi tetap dilakukan. 

Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Medan Nomor 69/Pdt.Eks/2024 jo Nomor 57/Pdt.G/2019/PN.Mdn tertanggal 12 Maret 2025 dan dibacakan oleh jurusita PN Medan, Darwin Sinaga. 

Dalam eksekusi yang berlangsung Rabu pagi, dipadati para warga komplek, petugas keamanan komplek dan TNI. 

Dua ekskavator yang sudah ada di lokasi, langsung dioperasikan begitu dibacakan surat pemberitahuan eksekusi. 

Kuasa hukum pihak termohon, Erfin J Lubis, terlihat berulang kali lewat pengeras suara meminta agar eksekusi dihentikan. 

Namun, ekskavator terus bergerak meratakan dinding bangunan. 

Erfin memprotes keras atas pelaksanaan pembongkaran tersebut. Ia menilai PN Medan telah melecehkan aturan hukum karena eksekusi tetap dilakukan di tengah sejumlah proses hukum yang masih berlangsung.

"Kami protes karena putusan yang dijadikan dasar eksekusi ini sedang kami lawan secara hukum. Kasusnya juga sedang diproses oleh Sekretariat Negara untuk diteruskan kepada Presiden. Selain itu, kami telah mengajukan gugatan perlawanan di PN Medan," ujar Erfin.

Ia juga menyebut bahwa lahan yang dieksekusi merupakan tanah hak milik PT APCKC yang telah bersertifikat hak milik, serta memiliki keterlibatan dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan.

"Pihak BHP tadi sudah hadir dan memberikan keterangan, tapi diabaikan oleh jurusita. Objek eksekusi pun tidak sesuai dengan amar putusan. Di sini tidak ada lapangan sepak bola seperti yang disebutkan, melainkan bangunan di atas tanah kami," jelasnya.

Erfin menambahkan bahwa redaksi dalam amar putusan maupun penetapan eksekusi juga tidak secara jelas menyebutkan batas-batas objek yang harus dibongkar, sehingga menurutnya tindakan tersebut tidak berdasar hukum.

Ia juga menuding eksekusi ini tidak mematuhi Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Nomor 40 Tahun 2019 yang seharusnya menjadi pedoman teknis pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved