Berita Nasional

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 28 Hari, Vaksinasi Covid-19 Berpeluang Bakal Jadi Program Rutin

Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali berlaku selama 28 hari, yakni mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.

Tribun Medan/HO
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali berlaku selama 28 hari, yakni mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.

"Khusus PPKM luar Jawa-Bali akan diperpanjang 5 Juli sampai 1 Agustus 2022," kata Airlangga Hartarto, di Istana Kepresidenan pada Senin (4/7/2022).

Baca juga: Jokowi Minta Patuhi Prokes, Puncak Covid-19 Diprediksi Bulan Ini, Booster Jadi Syarat Naik Pesawat

Airlangga pun mengungkapkan, bahwa sebanyak 385 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1.

"Terdiri dari 385 kabupaten/kota di level 1," ungkapnya.

Selain itu, ada satu kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 2.

"Di level 2 yaitu, Kabupaten Sorong di Papua Barat," lanjut Airlangga.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa perpanjangan PPKM tersebut juga berlaku di Jawa- Bali.

"Iya sama," katanya.

Dilansir dari Tribunnews.com, bahwa data Satgas Covid-19 menunjukkan pada Senin (4/7/2022) terdapat tambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 1.434 kasus.

Jumlah tersebut menurun dibanding satu hari sebelumnya atau Minggu (3/7/2022) yang sebanyak 1.614 kasus.

Sementara itu, jumlah orang yang berhasil sembuh dari Covid-19 bertambah sebanyak 1.868 orang dan totalnya menjadi 5.922.117 orang.

Kemudian jumlah orang meninggal dunia akibat Covid-19 meningkat sebanyak 9 orang.

Berpeluang Jadi Program Rutin

Pandemi Virus Corona yang belum berakhir hingga kini, membuat program vaksinasi Covid-19 berpeluang menjadi vaksinasi rutin seperti vaksin meningitis atau lainnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi mengatakan, vaksinasi menjadi upaya perlindungan dari penyakit-penyakit yang disebabkan oleh virus.

Baca juga: KASUS Covid-19 di Sumut Melandai, Pemprov Targetkan Capaian Vaksinasi Booster Meningkat

"Apakah vaksin bisa rutin? maka pada saat potensi masih ada kemudian kasus masih ada, maka salah satu perlindungan adalah protokol kesehatan dan vaksin," ujar Adib saat ditemui di Hotel Pullman Jakarta, Senin (4/7/2022).

Adib menambahkan, penelitian terkait berapa lama vaksin akan bertahan melindungi tubuh dari virus Covid-19 juga terus dilakukan.

Sehingga, apakah nanti juga diperlukan booster lagi juga masih melihat perkembangan pandemi ke depan.

"Bahwa pembentukan antibodi kemudian perlu booster atau tidak itu akan menjadi dasar karena kita belum tahu apakah pandemi selesai atau masih berlanjut," jelasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022, Ini Sebaran Kasus Covid-19 per 4 Juli

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved