Berita Nasional

Jokowi Minta Patuhi Prokes, Puncak Covid-19 Diprediksi Bulan Ini, Booster Jadi Syarat Naik Pesawat

Diprediksi puncak kasus Covid-19 di Indonesia akan terjadi pada minggu kedua dan ketiga bulan Juli 2022.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo kembali melakukan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam rapat terbatas yang berlangsung Senin (4/7/2022) di Kantor Presiden, Jakarta, Jokowi meminta penerapan protokol kesehatan (prokes) kembali diperketat.

Hal itu berdasarkan prediksi, puncak kasus Covid-19 di Indonesia akan terjadi pada minggu kedua dan ketiga bulan Juli 2022.

Baca juga: KASUS Covid-19 di Sumut Melandai, Pemprov Targetkan Capaian Vaksinasi Booster Meningkat

“Kembali kita akan mengevaluasi kebijakan PPKM yang kita tahu kasus per 3 Juli kemarin ada sebanyak 1.614 kasus dan diprediksi puncak kasusnya akan berada di bulan Juli ini, di minggu kedua atau minggu ketiga,” kata Jokowi dalam pengantar rapat.

Dalam kesempatan itu, Presiden meminta Kapolri, Panglima TNI, Kepala BNPB dan Menteri Kesehatan agar mendorong vaksinasi booster.

Terutama terhadap wilayah-wilayah yang mobilitas masyarakatnya tinggi.

“Terutama di kota-kota yang memiliki interaksi antar-masyarakatnya tinggi,” ucapnya.

Penerapan Prokes kembali digaungkan, sebab Jokowi tidak ingin apabila nantinya kasus Covid-19 meningkat di Indonesia, justru malah menggangu pemulihan ekonomi.

“Kemudian juga perlu kita gaungkan kembali pelaksanaan protokol kesehatan. Ini penting karena kita tidak mau pengendalian Covid ini bisa mengganggu ekonomi kita,” ujar Jokowi.


Wajib Booster

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar vaksinasi booster jadi syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang.

"Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujar Airlangga usai rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (4/7/2022).

Nantinya, vaksinasi booster ini akan dipakai sebagai syarat perjalanan dengan alat transportasi lain.

Baca juga: Antisipasi Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, Binda Sumut Gencar vaksinasi 14 Ribu Dosis Per Hari

Selain itu, vaksinasi booster juga akan menjadi syarat untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.

"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved