Berita Internasional
Terjerat Kasus KRDT, Ricky Martin Kini Masuk Daftar Buruan Polisi Puerto Rico
Ricky Martin, penyanyi asal Puerto Rico pelantun lagu Livin la Vida Loca, kini jadi buronan polisi setelah hakim mengeluarkan perintah penahanan.
TRIBUN-MEDAN.com - Kabar kurang mengenakkan datang dari pelantun lagu 'Livin la Vida Loca'.
Ricky Martin, penyanyi asal Puerto Rico yang lama menghilang, kini malah jadi buronan atau daftar buruan polisi.
Status buronan terhadap Ricky Martin, setelah hakim mengeluarkan perintah penahanan.
Baca juga: SUDAH Depak Johnny Depp, Kini Disney Ngemis Minta Maaf hingga Tawarkan Rp4 T demi Jack Sparrow
Dilansir dari Billboard pada Minggu (3/7/2022), perintah tersebut ditandatangani pada Jumat (1/7/2022) waktu setempat.
Demi menjalankan perintah hakim, pihak berwenang pun mendatangi kediaman Ricky Martin yang berada di kota pesisir utara Dorado.
"Sampai sekarang, polisi belum bisa menemukannya," kata juru bicara polisi Axel Valencia.
Hingga kini belum diketahui secara pasti sosok yang mengajukan perintah penahanan.
Namun Valencia mengatakan, dia tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut karena perintah itu diajukan di bawah Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Puerto Rico.
Sebuah surat kabar Puerto Rico, El Vocero, mewartakan bahwa perintah datang dari pihak terduga telah berkencan dengan Martin selama tujuh bulan.
Laporan tersebut mengklaim bahwa mereka sebenarnya telah putus dua bulan lalu.
Namun, pemohon mengatakan Ricky Martin tidak mau menerima perpisahan dan terlihat berkeliaran di dekat rumah pemohon setidaknya tiga kali.
Menanggapi itu, Axel Valencia mengatakan, perintah tertulis bahwa melarang Martin untuk menghubungi atau menelepon orang yang mengajukannya.
Hakim nantinya yang akan menentukan apakah perintah tersebut berlaku atau tidak.
Baca juga: WILL SMITH Kini Dilarang Hadiri Ajang Piala Oscar Selama 10 Tahun, Imbas Aksi Menampar Chris Rock
Valencia melanjutkan, orang yang mengajukan perintah penahanan tidak menghubungi polisi, yang mana dapat melibatkan jaksa untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutan.
Sebaliknya, permintaan dari pemohon itu langsung ke pengadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ricky-MArtin-buronan.jpg)