Warga Diancam
LEMPARI Rumah Warga dan Acungkan Pisau, Pria 30 Tahun Divonis 8 Bulan Penjara
Sempat mengamuk hingga suruh tetangga tikam dirinya, Boyka Alias Dedek warga Jamin Ginting Kecamatan Medan baru divonis 8 bulan penjara di PN Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sempat mengamuk hingga suruh tetangga tikam dirinya, Boyka Alias Dedek warga Jamin Ginting Kecamatan Medan baru divonis 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/7/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Donald Panggabean menilai, lelaki 30 tahun itu terbukti bersalah melakukan pengancaman.
"Menjatuhkan terdakwa Boyka Alias Dedek dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap hakim.
Majelis Hakim dalam amarnya menuturkan adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sementara hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.
Baca juga: PERDANA, Batik Air Terbang Langsung dari Kualanamu ke Kuala Lumpur
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 335 Ayat (1) KUHP," ujar hakim.
Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Sementara itu diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa Boyka disebut-sebut sempat mengamuk tak jelas dan melempari rumah warga.
Hal tersebut dikatakan saksi Riadi saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/6/2022) lalu.
"Saya duduk di rumah kepling, tiba-tiba dia jumpain saya dikeluarkannya pisau, dikasinya pisau sama saya disuruhnya nikam dia, saya gak mau, langsung saya campakkan pisau itu," ujar saksi usai dicecar Majelis Hakim yang diketuai Donald Panggabean.
Tidak sampai disitu, saksi mengatakan bahwa terdakwa juga mengganggu warga lainnya dengan melempari rumah warga.
"Dilemparinya rumah orang. Orang lewat pun dilemparinya pak hakim," ujar saksi.
Mendengar hal tersebut, lantas Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa ada memiliki gangguan jiwa, dan dijawab saksi tidak ada. Saksi menduga bahwa terdakwa sedang 'ketinggian' alias sakau.
"Nggak ada (gangguan jiwa) pak, kata warga sakau dia pak. Yang jelas bukan orang gila dia," ujar saksi.
Baca juga: PELAKU Pembobolan Ruko yang Pakai Topeng Bra di Langkat Akhirnya Diamankan
Seusai mendengar keterangan saksi, terdakwa membantah melakukan hal tersebut.
Bahkan barang bukti pisau yang ditunjukkan jaksa disebut terdakwa untuk mengincar tikus.
"Ngancam pakai pisau gak ada pak. Untuk nyari tikus pagi-pagi itu (pisau) pak," ucap terdakwa.
Sementara itu, JPU Frianto Naibaho dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 lalu sekitar pukul 06.30 EIB, di Jalan Jamin Ginting Medan Baru.
Saat itu, saksi korban Ariadi melihat terdakwa berteriak-teriak dan mengamuk sambil melempari rumah warga sehingga membuat warga berkumpul mendekati terdakwa.
"Kemudian para warga berusaha untuk menenangkan terdakwa, agar tidak melakukan keributan dan melempari seng rumah warga," kata jaksa.
Selanjutnya, terdakwa yang melihat saksi korban Ariadi dan beberapa warga sudah berkumpul mengira akan melakukan penggeroyokkan kepada terdakwa.
Lalu terdakwa mendatangi saksi korban Ariadi dan mengarahkan satu buah pisau dengan mengucapkan kata-kata 'kau mau kroyok, kuapai kau, apa mau kau, ini piso sini kau biar kutikam kau' sehingga membuat saksi korban Ariadi menjadi ketakutan dan terancam jiwanya.
"Secara spontan lalu saksi korban Ariadi berhasil mengambil pisau dari tangan terdakwa dan mencampakkannya.
Seterusnya setelah pisau lepas dari tangan terdakwa lalu salah satu warga menelepon Petugas Kepolisian, kemudian Petugas Kepolisian datang lalu menangkap terdakwa bersama barang buktinya," kata jaksa.
(cr21/tribun-medan.com)