Lapas Labuhan Deli

Sebanyak 31 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Labuhan Deli Bebas Melalui Program Asimilasi

Hari ini kita kembali mengeluarkan 31 orang narapidana atas perpanjangan program asimilasi di Rumah dan telah sesuai dengan Kepmenkumham

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Sebanyak 31 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Labuhan Deli kembali dikeluarkan guna menjalani program Asimilasi di Rumah, Senin (4/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANDELI -Sebanyak 31 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Labuhan Deli kembali dikeluarkan guna menjalani program Asimilasi di Rumah, Senin (4/7/2022). 

Pengeluaran tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022, Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 

Kepmenkumham ini, memperpanjang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 dan mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2022.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahanan Benny Wijaya Tarigan Lapas Labuhan Deli  membenarkan pengeluaran narapidana tersebut.

“Hari ini kita kembali mengeluarkan 31 orang narapidana atas perpanjangan program asimilasi di Rumah dan telah sesuai dengan Kepmenkumham," kata Benny

Lebih lanjut, Ia menjelaskan ke 31 narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif dan dikeluarkan tanpa dipungut biaya apapun.

Sementara itu, Jonathan Janri Biloro selaku Kasubsi Administrasi dan Perawatan Tahanan mengatakan, puluhan narapidana yang telah keluar tersebut akan tetap dipantau serta diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas di Balai Pemasyarakatan hingga masa hukumannya habis.

*

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved