Berita Seleb

PERKEMBANGAN Kasus yang Menjerat Artis Nindy Ayunda, Dilaporkan Mantan Sopir Pribadinya

Mantan sopir artis Nindy Ayunda, Sulaiman, diduga menjadi korban kasus kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

Editor: AbdiTumanggor
Instagram
Nindy Ayunda 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Baru-baru ini Sulaiman menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor artis Nindy Ayunda.

Sulaiman mengaku mendapat tindakan kekerasan saat sedang memata-matai bosnya.

"Ya kasus ini, saya kan disekap karena saya telah memata-matai bos saya waktu kerja di…," kata Sulaiman yang pembicaraannya langsung dipotong kuasa hukum, Fahmi Bachmid, Selasa (5/7/2022).

Ya, Fahmi mengakui bahwa dia menyarankan kliennya agar tidak memberitahu kepada publik secara detail, dan bahkan nama pelaku dari kasus ini.

Sulaiman menjelaskan, ia disekap selama 30 hari di suatu tempat bersama yang lain-lain.

Suatu hari, tepatnya 11 Februari 2021, Sulaiman yang matanya ditutup menggunakan kain hitam menerima bogem mentah hingga tendangan ke arah rusuk dari pelaku.

"(Menggunakan) Dengan tangan saja, tangan kosong. Pakai alat (juga), enggak tahu alat apa. Karena, posisi saya kan, mata ditutup," ucap Sulaiman.

Nindy Ayunda Canggung dan Sempat  Menangis saat Pertama Kali Ketemu Askara Parasady Usai Bercerai
Nindy Ayunda (Instagram@nindyparasadyharsono)

Dia mengaku tidak mengetahui pelaku pemukulan pada saat itu karena matanya tertutup kain hitam.

Tetapi, dia akhirnya mengetahui terduga pelaku setelah korban lain yang berada di ruang tersebut secara kebetulan matanya tidak ditutup.

Sebagai informasi, orang yang mengetahui ini, kata Fahmi, bakal menjadi saksi dari kasus ini karena juga merupakan korban dari pelaku yang sama.

"Tahu pada akhirnya. Ada yang tahu. Karena, selain dia ada seseorang yang juga sama-sama, yang kebetulan tidak memakai penutup dan dia yang menjelaskan (ke penyidik)," ucap Fahmi.

"Hampir 30 hari dia tidak bisa pulang, dia tidak bisa bertemu dengan istrinya, tidak bisa bertemu dengan anaknya, bahkan dia keluar dari satu tempat harus didampingi oleh beberapa orang. Artinya, kemerdekaan dia sebagai manusia telah dirampas," kata Fahmi.

Akibat dari peristiwa ini, istri Sulaiman, Rini Diana mengungkapkan, suaminya itu menjadi seperti orang yang linglung dan mengalami trauma berkepanjangan.

Alhasil, kata Rini Diana, ini berimbas pada perekonomian yang membuat Sulaiman tidak bisa mencari pekerjaan.

"Efeknya itu berkepanjangan sampai sekarang. Karena, suami saya jadi kayak orang tulalit, sering sakit kepala, dan itu berimbas kepada pekerjaan. Karena dia sering lupa. Harusnya dia pergi ke mana, dia harus belok ke mana, tapi belok ke mana," kata Rini Diana.

"Jadi, untuk mencari pekerjaan itu susah. Bos enggak akan mau menerima orang yang agak tulalit. Berimbasnya ke perekonomian pastinya. Dan, yang bikin saya sedih itu, ya dia sering sakit kepala. Siapa sih istri yang enggak sedih melihat suaminya seperti ini? Biasanya dia tidak seperti itu," tutur Rini melanjutkan.

Adapun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus tersebut.

Kendati demikian, belum diketahui apakah hingga saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan Nindy Ayunda sebagai tersangka atau belum.

Kuasa hukum Rini Diana dan Sulaiman, Fahmi Bachmid saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Kuasa hukum Rini Diana dan Sulaiman, Fahmi Bachmid saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Laporan tersebut dilayangkan karena suami Rini Diana, Sulaiman yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda, menjadi korban dugaan penyekapan dari pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Sebelumnya dikabarkan, Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor Rini Diana dan korban Sulaiman terkait kasus dugaan penyekapan dengan terlapor penyanyi Nindy Ayunda, Senin (4/7/2022).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rini Diana dan Sulaiman tiba di Polres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, pada pukul 15.30 WIB.

"Hari ini, korban, Pak Sulaiman ini akan dimintai keterangan sebagai korban, ada pelapor juga," ucap Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Bukan hanya mereka, Fahmi Bachmid mengatakan ada satu orang saksi juga akan menjalani pemeriksaan pada hari ini.

"Intisarinya mungkin akan saya sampaikan setelah yang bersangkutan diperiksa. Saya takutnya ada yang salah. Saya pikir, nanti kita lanjutkan," ujar Fahmi Bachmid.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus tersebut.

Kendati demikian, belum diketahui apakah penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan Nindy Ayunda sebagai tersangka atau belum.

Sekedar informasi, Nindy Ayunda, dikabarkan merupakan kekasih dari Dito Mahendra, yang kini sedang bersiteru dengan Nikita Mirzani hingga ditetapkan sebaga tersangka di Polres Serang Kota Banten.  

(*/ Tribun-Medan.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved