Berita Seleb
Senang Nindy Ayunda Ketakutan Soal Kasus Penyekapan Mantan Supir, Nikita Mirzani: Orang Jahat
Bahkan kini Nikita Mirzani diketahui terus-menerus meledek Nindy Ayunda melalui Instastory Instagram pribadinya.
Penulis: Rena Elviana Purba | Editor: Septrina Ayu Simanjorang
"Dan untuk orang-orang yang masih support orang jahat seperti Nindy, berarti kalian sama jahatnya sama Nindy."
Kekasih mantan pembalap MotoGP, John Hopkins tersebut juga menyebut dirinya memiliki keyakinan sendiri kenapa Nindy Ayunda diam.
Baca juga: Bukan Hotman Paris Apalagi Nikita Mirzani, Sosok di Balik Suksesnya Holywings, Dulu Cuma Restoran
Dengan kata-kata yang terlihat seperti mengejek, Nikita Mirzani merasa bahwa Nindy Ayunda sadar diri bahwa tak akan mungkin menang melawan dirinya.
"Kalau lu melawan gue emang harus diam karena lu nggak sampe otaknya untuk melawan gue dengan cara yang benar," lanjutnya dengan emoji tertawa.
Seperti diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani mengungkapkan rasa bahagianya saat tahu kasus penyekapan yang menjerat Nindy Ayunda naik ke tingkat penyidikan.
Polisi memang sudah memanggil sejumlah saksi dalam dugaan penyekapan atas terlapor Nindy Ayunda. Beberapa saksi, termasuk pihak korban datangi Polres Jakarta Selatan pada, Senin (4/7/2022).
Kini, Polres Jakarta Selatan telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hangrengga.
Pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Jakarta Selatan.
Setelah SPDP terbit, korban yang bernama Sulaiman dipanggil untuk diperiksa. Sulaiman adalah orang yang pernah bekerja sebagai supir Nindy Ayunda.
Baca juga: NGOTOT Ingin Lawan Nindy Ayunda, Nikita Mirzani Sampai Rela Siapkan Uang Rp35 Juta: Aku Bayar Dia
Nindy Ayunda pun dilaporkan istri Sulaiman, Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap supirnya sendiri pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ancamannya 8 tahun penjara. (cr19/tribun-medan.com)
