Kecelakaan Lalu Lintas

TERBURU-buru Kejar Penumpang, Sopir Angkot Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Terburu-buru kejar penumpang, sopir angkutan kota (Angkot) Jimmi Sihombing alias Jefri tabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Saksi saat memberikan keterangan untuk perkara terdakwa Jimmi Sihombing alias Jefri dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terburu-buru kejar penumpang, sopir angkutan kota (Angkot) Jimmi Sihombing alias Jefri tabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/7/2022).

JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa warga Dusun III Desa Tiang Layar Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang menabrak korban Muhammad Rizki Fadli hingga meninggal dunia.

"Pada Jumat tanggal 8 April 2022 sekira pukul 04.50 WIB, terdakwa Jimmi Sihombing mengendarai mobil angkutan umum PT Rahayu Medan Ceria dan melintas dari Jalan Perintis Kemerdekaan menuju arah Jalan Prof. HM. Yamin Medan.

Baca juga: TERNYATA 3 Merek Beras Premium Milik PT Tani Jaya Sukses Pangan Tak Terdaftar

Dimana kecepatan mobil angkutan yang dikendarai oleh terdakwa berkisar 70-80 km/jam," kata JPU Chandra Naibaho di hadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing.

Kemudian pada saat melintas di jalan tersebut terdakwa melihat lampu jalan berkedip-kedip berwarna kuning artinya tanda hati-hati.

Akan tetapi terdakwa tetap mengendarai mobil angkutan dengan kecepatan tinggi karena terburu-buru untuk mengejar sewa atau penumpang.

"Sehingga pada saat berada di Jalan Perintis Kemerdekaan simpang Jalan Sutomo Kecamatan Medan Timur hendak menuju arah Jalan Prof. HM. Yamin Medan, tiba-tiba korban Muhammad Rizki Fadli yang mengendarai sepeda motor Honda Vario datang dari arah Jalan Sutomo menuju arah Jalan Krakatau Kecamatan Medan Timur," kata JPU.

Akibatnya, mobil angkutan umum PT Rahayu Medan Ceria yang dikendarai terdakwa, langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai korban sehingga suara benturan yang menyebabkan korban terhempas ke arah trotoar.

"Sedangkan mobil angkutan yang yang dikendarai terdakwa oleng ke kiri dan berhenti di dekat trotoar," jelas JPU.

Mengetahui hal itu, terdakwa turun dari mobil angkutan yang dikendarainya dan melihat kondisi korban sudah tidak sadarkan diri dan mengalami luka-luka.

Baca juga: PENCURI Pakaian Ditangkap Sembunyi di Lemari Kekasihnya yang Ternyata Masih Istri Sah Polisi

"Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Pringadi Medan untuk mendapatkan pertolongan pengobatan sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor:189/Ver/P/BPDRM/2022 tanggal 08 April 2022," urai JPU.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, ditemukan luka robek pada kelopak mata atas kiri dan pipi kiri, dijumpai luka memar pada dahi kiri dan pipi kiri, dijumpai luka lecet pada kedua lengan dan tungkai kiri.

"Bahwa oleh pihak Rumah Sakit Dr. Pringadi Medan menyatakan korban meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Meninggal Nomor:130/rsudpm/Keu/SKM/IGD/IV/2022 tanggal 08 April 2022," pungkas JPU.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22/2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkut Jalan.

Usai membacakan dakwaan JPU melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved