Berita Persidangan

3 Oknum Polisi Polrestabes Medan yang Curi Uang Penggeledahan Narkotika Diperberat Hukumannya

Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Briptu Marjuki Ritonga. Pengadilan Tinggi Medan perberat hukumannya.

TRIBUN MEDAN/GITA
Oknum polisi di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang diadili perkara pencurian uang hasil penggeledahan rumah terduga bandar sabu saat diadili di PN Medan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan perberat hukuman tiga oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, terdakwa pencurian uang hasil penggeledahan kasus narotika.

Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Briptu Marjuki Ritonga.

Begini suasana rumah Imayanti, istri bandar narkoba, yang diduga menyuap pejabat Polrestabes Medan, di Jalan Menteng VII, Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Rabu (19/1/2022).
Begini suasana rumah Imayanti, istri bandar narkoba, yang diduga menyuap pejabat Polrestabes Medan, di Jalan Menteng VII, Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Rabu (19/1/2022). (Tribun Medan/Goklas)

Baca juga: BERITA POPULER Hari Ini: Pengedar Ganja-Sabu di MAN 1 Diciduk hingga Revitalisasi Lapangan Merdeka

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Ronius dalam amarnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelummya memvonis rendah ketiga terdakwa.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Matredy Naibaho.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika golongan i dalam bentuk bukan tanaman, narkotika golongan i dalam bentuk tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika.

Baca juga: RSIA Stella Maris Enggan Tanggapi terkait Dugaan Perawat Salah Suntik Takaran Obat ke Pasien

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Matredy Naibaho dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata hakim dalam amarnya sebagaimana dilansir website PT Medan, Kamis (7/7/2022).

Sementara itu, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar para terdakwa ditahan," ujar hakim.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Jarihat Simarmata menghukum terdakwa Matredy Naibaho dengan pidana penjara selama 8 bulan dan 22 hari penjara.

Padahal sebelumnya terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari.

Padahal sebelumnya, kedua terdakwa itu dituntut masing-masing 3 tahun penjara.

Ketiga terdakwa pun langsung bebas usai putusan tersebut dibacakan.

Selain ketiga terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni Iptu Toto Hartono yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan, serta Bripka Rikardo Siahaan divonis 8 bulan dan 22 hari penjara, namun putusan banding dan kasasi terhadap keduanya belum keluar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved