Polisi Aniaya Istri
Aniaya Istrinya Sendiri, Briptu FFM Dinyatakan Sebagai Tersangka
Briptu FFM Ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan istrinya berinisial SS.
Penulis: Maurits Pardosi |
Aniaya Istrinya Sendiri, Briptu FFM Dinyatakan Sebagai Tersangka
TRIBUN-MEDAN.com, TAPANULI UTARA – Briptu FFM Ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan istrinya berinisial SS.
Penetapan tersangka terhadap anggota Polres Tapanuli Utara itu, setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
Terkait kasus tersebut, Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, pihak penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang menjadikan Briptu FFM sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti sehingga penyidik menetapkan Briptu FFM sebagai tersangka,” terangnya.
Ini merupakan tindak lanjut laporan istrinya dalam hal ini sebagai korban.
“Terkait laporan istri dari anggota Polres Tapanuli Utara yaitu SS yang telah melapor ke Mapolres Taput. Saat ini sudah kita lakukan proses hukum,” ujarnya, Jumat (8/7/2022).
Selain dinyatakan sebagai tersangka, Briptu FFM juga masih dalam pemeriksaan Propam Polres Taput terkait pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Saat ini proses pemeriksaan masih tetap berjalan. Selain itu, selain pidana umum yang ditetapkan kepada Briptu FFM, pelanggaran kode etik profesi Polri bahwa Briptu FFM juga sedang diperiksa oleh Propam Polres Tapanuli Utara,” terangnya.
“Kini, Briptu FFM sudah dilakukan penempatan khusus di Mapolres Taput atas pelanggaran kode etik profesi Polri,” pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)