Viral Medsos

Briptu Frenky Friadi Manullang Akhirnya Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus KDRT Terhadap Istrinya

Adapun penetapan Briptu FFM sebagai tersangka sesuai dengan pengaduan istrinya, SS, dengan nomor: LP/B/201/VI/2022/SPKT/ Polres Tapanuli Utara

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: AbdiTumanggor
HO
BRIPTU FFM JADI TERSANGKA: PPenyidik Unit PPA Satreskrim Polres Taput telah menetapkan Briptu FFM ( 26) sebagai tersangka dugaan terjadinya tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya berinisial SS (28), Kamis (7/7/2022) malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Briptu FFM Akhirnya Jadi Tersangka Terkait Kasus KDRT Terhadap Istrinya.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronal Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, Briptu FFM kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT terhadap istrinya, SS.

"Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Taput telah menetapkan Briptu FFM ( 26) sebagai tersangka dugaan terjadinya tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya berinisial SS (28)," ujar Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (7/7/2022) malam.

Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum.

 Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput atas laporan istrinya, SS.

"Status tersangka Briptu FFM ditetapkan hari ini Kamis, (7/7/2022) melalui hasil gelar perkara umum di Polres Taput," ungkap Aiptu Walpon Baringbing.

Adapun penetapan Briptu FFM sebagai tersangka sesuai dengan pengaduan istrinya, SS, dengan nomor: LP/B/201/VI/2022/SPKT/ Polres Tapanuli Utara/ Polda Sumatera Utara, pada Kamis ( 30/6/2022).

"Dari hasil proses penyelidikan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," sambung  Aiptu Walpon Baringbing.

Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu FFM sedang jalani proses pemeriksaan di Propam Polres Taput.

"Selain penetapan status tersangka dalam kasus pidana umum, Briptu FFM juga saat ini menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Taput sebagai terduga pelanggar Kode etik profesi Polri, dan sekarang sudah dilakukan penempatan dalam tempat khusus," kata  Aiptu Walpon Baringbing.

"Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap anggota Polri. Polri senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran, tak terkecuali yang dilakukan oleh anggota," pungkasnya. 

Briptu FFM jadi tersangka
BRIPTU FFM JADI TERSANGKA: Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Taput telah menetapkan Briptu FFM ( 26) sebagai tersangka dugaan terjadinya tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya berinisial SS (28), Kamis (7/7/2022) malam.

Penjelasan Briptu Frengki Manullang

Sebelumnya, Briptu Frengki Manullang (FFM) menjelaskan soal KDRT yang viral di medsos tidak benar.

Dalam rekaman audio yang dikirimkan oleh Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing kepada tribun-medan.com pada Selasa (5/7/2022), terlapor menyampaikan keterangan.

Terlapor Briptu FFM, oknum polisi yang bertugas di Polsek Pahe Julu mengutarakan bahwa pertengkaran dalam keluarganya sudah berlangsung lama.

Antara keduanya sebagai suami-istri sering ketidakcocokan dalam keluarga.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved