Sembunyi Dalam Lemari, Maling Pakaian Bekas Ini Ditangkap, Ternyata Pacarnya Istri Polisi
Ketika polisi memeriksa kamar VS, petugas curiga dengan lemari pakaian warna putih milik istri anggota Polres Dairi tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya penjara menjadi tempat menginap bagi VS, istri dari anggota Polres Dairi, Aiptu Jefry Simangunsong.
VS merupakan kekasih dari seorang maling yang masih brondong berinisial RP.
Brondong itu juga diamankan oleh polisi. Ketika ditangkap si maling tersebut sedang bersama VS.
Mereka diduga melakukan perbuatan dosa sebelum ditangkap.
Mengetahui ada polisi yang datang ke tempat mereka, RP melakukan persembunyian di lemari.
Lemari tersebut berada di kamar si VS.
RP ini menjadi kejaran polisi lantaran telah melakukan tindakan pencurian pakaian bekas milik seorang benama Lesti Sitanggang.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Sidikalang, AKP Sukanto Berutu.
Lanjut Kapolsek, barang itu dicuri di lapak jualan korban di Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Jumlah pakaian bekas yang dicuri itu ada 1.000 lembar.
"Setelah mendapat laporan terkait kasus pencurian ini, kami pun mulai melakukan penyelidikan," kata AKP Sukanto Berutu, Rabu (6/7/2022).
Dari hasil penyelidikan petugas, ternyata maling pakaian bekas itu adalah RP.
RP diketahui tengah berada di kediaman VS, istri anggota Polres Dairi.
Atas informasi itu, petugas Polsek Sidikalang kemudian mendatangi rumah VS di Perumahan Surbakti, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Saat didatangi petugas, RP sempat tidak kelihatan.
Namun, karena informasi yang didapat polisi sudah akurat, petugas pun menyisir seluruh rumah milik VS.
Ketika polisi memeriksa kamar VS, petugas curiga dengan lemari pakaian warna putih milik istri anggota Polres Dairi tersebut.
Saat pintu lemari dibuka, ternyata di dalamnya ada RP, maling pakaian bekas.
Tanpa buang waktu, polisi pun langsung memborgol RP, yang tak lain selingkuhan atau berondong dari VS.
"Pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya," kata Sukanto.
Ia mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sidikalang.
Akui sang istri sering selingkuh
Aiptu Jefry Simangunsong, anggota Polres Dairi yang merupakan suami sah dari VS mengakui bahwa istrinya itu tukang selingkuh.
Anggota Polres Dairi ini pun tidak kaget, ketika rumah VS digerebek petugas.
"Kami sudah lama pisah rumah, kurang lebih 10 tahun," kata Aiptu Jefry Simangunsong.
Ia mengatakan, dirinya sengaja pisah rumah lantaran sang istri kerap selingkuh dengan pria lain.
Karena tak tahan, Aiptu Jefry Simangunsong memutuskan untuk tidak tinggal satu rumah lagi dengan VS.
"Sudah sering saya pergoki dia (VS) selingkuh dengan pria lain. Makanya saya memutuskan untuk meninggalkan dia, karena jelas dia telah mencemarkan citra Bhayangkari selaku istri polisi" terangnya.
Meski sudah pisah rumah, tapi antara Aiptu Jefry Simangunsong dan VS belum resmi bercerai.
Proses pengajuan perceraian itu sudah beberapa kali diajukan ke Polres Dairi, dan terakhir masih dalam tahap pemeriksaan.
Ia pun tak menepis bahwa pelaku RP merupakan selingkuhan VS.
"Logikanya saja kita berpikir, seorang laki laki berada di dalam rumah perempuan yang bukan istrinya dan hanya mereka berdua di dalam rumah, dan malah sembunyi di dalam lemari, kan aneh kalau dikatakan mereka tidak berbuat apa apa," tandasnya.(tribun-medan.com)
VS, istri anggota Polres Dairi, Aiptu Jefry Simangunsong, yang selingkuh dengan maling pakaian bekas berinisial RP nyusul berondong nya masuk penjara.
VS kini ditahan, karena terbukti membantu berondong nya berinisial RP saat maling pakaian bekas.
Menurut Kapolsek Sidikalang, AKP Sukanto Berutu, VS kini sudah dijebloskan ke sel.
"VS terbukti bersekutu dengan RP dalam melakukan tindakan pencurian itu," kata Sukanto, Kamis (7/7/2022).
Sukanto mengatakan, VS dan berondong nya berinisial RP akan disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e sub 362 jo 480.
VS Ikut Ditahan Polisi
Polsek Kota Sidikalang resmi menahan VS, teman wanita dari pelaku RP yang merupakan pelaku pencurian 1 bal pakaian milik tantenya.
RP, diringkus Polsek Sidikalang dirumah VS yang berlokasi di Perumahan Surbakti Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Saat dimankan, RP kala itu sembunyi disebuah lemari pakaian yang berada di dalam kamar VS. "Iya (VS ditahan)," kata Kapolsek Sidikalang, AKP Sukanto Berutu, Kamis (7/7/2022).
VS ditahan karena terlibat dalam kasus pencurian 1 bal yang berisikan 1.000 pakaian yang akan dijual tantenya.
"VS terbukti bersekutu dengan RP dalam melakukan tindakan pencurian itu," terang Kapolsek.
Akibatnya perbuatannya itu, VS dikenakan passal Pasal 363 ayat 1 ke 4e sub 362 jo 480.
(*/ Tribun-Medan.com)