Berita Nasional
Sempat Diwarnai Penolakan Sang Ayah Hingga Penjemputan Paksa, MSAT Akhirnya Menyerahkan Diri
Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Mas Bechi (42), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
TRIBUN-MEDAN.com – Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Mas Bechi (42), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
MSAT menyerahkan diri, dengan diwarnai drama penjemputan paksa oleh pihak kepolisian di kawasan Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) kemarin.
Ratusan personel gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang yang sejak Kamis pagi melakukan penjemputan paksa mendapat adangan dari pihak Ponpes.
Baca juga: MSAT Alias Mas Bechi, Tersangka Sekaligus Buronan Kasus Pencabulan Santriwati, Anak Kiai Jombang
MSAT diketahui menyerahkan diri pada pukul 23.00 WIB
Dikutip dari Kompas.com, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta membenarkan hal tersebut.
"Baru setengah jam yang lalu. Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan bersembunyi di dalam pesantren ini," kata Nico di pesantren Shiddiqiyah Jombang, Kamis malam.
Berikut berbagai drama sebelum MSAT menyerahkan diri ke polisi:
Minta Polisi Tak Tangkap Anaknya
Kapolres Jombang menemui kiai Jombang, inisial MM di rumahnya yang berada di kawasan pondok pesantren di Ploso.
Kepada Kapolres Jombang, kiai Jombang menyebut anaknya difitnah dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.
Menurut pengasuh ponpes di Ploso itu, kasus tersebut hanya masalah keluarga.

MM pun meminta kepada polisi supaya tidak menangkap anaknya dan meminta seluruh petugas segera pulang.
"Demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya. Masalah ini, masalah keluarga. Untuk keselamatan kita bersama, untuk kebaikan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini fitnah ini masalah keluarga, masalah keluarga," ungkap MM.
MM Kiai Jombang minta polisi tidak menangkap anaknya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. (tangkapan layar)
"Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing, jangan memaksan diri, mengambil anak saya yang kena fitnah ini, semua itu adalah fitnah, Allahuakbar cukup itu saja," pungkasnya.
Gagal Ditangkap
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menerangkan, pihaknya melakukan upaya penangkapan terhadap MSAT pada pada Minggu (3/7/2022), dimulai sekitar pukul 12.45 WIB.
Mobil-mobil polisi menyebar hingga di perbatasan antar wilayah Jombang dengan kabupaten lain, di sekitar, demi menangkap MSAT.
"Saat di Jalan Raya di Jombang, tim dihalang-halangi oleh mobil bernomor polisi S 1741 ZJ. Akibat peristiwa tersebut salah satu anggota kami terjatuh," ujar Dirmanto, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Geledah Pesantren Shiddiqiyah Ploso Sejak Pagi, Polisi Belum Berhasil Temukan Anak Kiai Jombang
Ia menambahkan pihaknya kembali melakukan upaya penghadangan terhadap mobil tersebut dan berhasil diamankan.
"Sopir melarikan diri, namun dua orang yang ada di mobil tersebut kami tangkap," katanya.
Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan barang bukti senjata api berjenis air softgun.
Polisi Pernah Diadang Massa
Pada Kamis (13/1/2022) tempo lalu, pihak kepolisian mendatangi Komplek Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, dengan tujuan untuk mengantarkan surat panggilan untuk MSAT.
Namun kedatangan polisi tersebut justru diadang oleh sejumlah orang, termasuk para santri ponpes.
Baca juga: Anak Kiai Jombang Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Kabareskrim Minta Kemenag Bertindak
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan ada penyidik Polda Jatim yang mengantar surat panggilan untuk tersangka MSAT.
"Video itu Kamis siang. Penyidik mengantar surat panggilan, tapi yang bersangkutan (MSAT) tidak ada di tempat," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Pemanggilan tersebut, kata Gatot, adalah panggilan yang kedua. Penyidik pun batal bertemu lantaran MSAT tak ada di lokasi.
Pihaknya berharap tersangka MSAT bersikap kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Berkas kasus pencabulan MSAT diketahui sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (4/1/2022).
Proses selanjutnya, Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT kepada penyidik kejaksaan.
Sah Jadi Tersangka Sejak 2021
MSAT (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan, akhirnya berhasil ditangkap polisi, Kamis (7/7/2022) malam.
Diketahui MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah usai diduga melakukan pencabulan.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Namun MSA beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.
Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.
Baca juga: Anak Kiai Jombang Terjerat Kasus Pencabulan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah
MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tergugat Kapolda Jawa Timur untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Namun permohonannya ditolak oleh majelis hakim.
Dikutip dari Surya.co.id, Hakim PN Surabaya menolak gugatan anak kiai Jombang bernama Moch Subchi Azal Tzani (MSAT, 39).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hakim menyatakan status MSAT sebagai tersangka pencabulan santriwatinya sebagaimana ditetapkan oleh pihak kepolisian dinyatakan sah.
Hakim tunggal Martin Ginting yang mengadili gugatan praperadilan menolak gugatan MSAT kepada Kapolda Jatim.
Dalam putusan, Martin Ginting menyebut bahwa praperadilan yang diajukan MSAT terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejati Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.
Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim"
"Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang, makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang, Kamis (16/12/2021) malam.
Ginting menambahkan, dengan putusan NO ini maka pihak pemohon masih bisa mengajukan permohonan praperadilan lagi dengan menambahkan pihak termohon.
Pengakuan 5 Santriwati
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta dikatakan sampai mendatangi pihak kepolisian unutk mempertanyakan soal proses hukum.
Dikutip dari Surya.co.id, Nico juga mengaku sangat terpukul melihat lima korban yang terus mempertanyakan kasus pelecehan yang dialaminya, karena mereka menganggap polisi kurang merespons dengan cepat hingga memakan waktu 2 tahun lebih.
"Bisa dibayangkan, bagaimana kondisi korban yang mendatangi kepolisian mempertanyakan berkali-kali, Pak bagaimana pak kasus kami. Kami sudah dilecehkan sudah ada 5 korban, kok polisi gak maju-maju," bebernya
Atas pertanyaan perkembangan kasus pelecehan seksual itu, Kapolda Jatim mengajak semua elemen bekerja sama untuk mengumpulkan bukti-bukti agar terpenuhi dan mempercepat proses penyidikan sehingga dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
"Nah hal ini yang kami komunikasikan terus, bukti kami lengkapi supaya apa yang dilaporkan terpenuhi alat buktinya. sehingga Insya Alloh dapat disidangkan dan pelaku dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Achmad Faizal) (Surya.co.id/Firman Rachmanudin/Luhur Pambudi )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan Menyerahkan Diri, Ternyata Sembunyi di Dalam Ponpes Shiddiqiyyah