Berita Nasional

Sempat Sulit Ditangkap, Kini Polda Jatim Limpahkan MSAT ke Kejaksaan, Terancam Dihukum 12 Tahun

Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Facebook
Sosok MSAT atau Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan yang belum berhasil tertangkap hingga kini 

Sebagai informasi, MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah usai diduga melakukan pencabulan.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Namun MSAT beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.

Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.

MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tergugat Kapolda Jawa Timur untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Namun permohonannya ditolak oleh majelis hakim.

Dikutip dari Surya.co.id, Hakim PN Surabaya menolak gugatan anak kiai Jombang bernama Moch Subchi Azal Tzani (MSAT, 39).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hakim menyatakan status MSAT sebagai tersangka pencabulan santriwatinya sebagaimana ditetapkan oleh pihak kepolisian dinyatakan sah.

Hakim tunggal Martin Ginting yang mengadili gugatan praperadilan menolak gugatan MSAT kepada Kapolda Jatim.

Dalam putusan, Martin Ginting menyebut bahwa praperadilan yang diajukan MSAT terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejati Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.

Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.

“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim"

"Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang, makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang, Kamis (16/12/2021) malam.

Ginting menambahkan, dengan putusan NO ini maka pihak pemohon masih bisa mengajukan permohonan praperadilan lagi dengan menambahkan pihak termohon.

(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Anak Kiai Jombang yang Terjerat Kasus Pencabulan Santriwati Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

 

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved