Berita Seleb

FAKTA BARU Perseteruan Selebgram Ayu Thalia dan Nicholas Sean, Singgung soal Check-in ke Hotel

Selebgram Ayu Thalia yang berstatus terdakwa kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022).

Editor: AbdiTumanggor
Grid.ID / Virgilery Levana Clarence
Selebgram Ayu Thalia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat. 

27. Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021. Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

28. Ayu Thalia juga mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat jadi korban penganiayaan.

29. Bahkan, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya.

30. Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu.

31. Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

32. Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana. Sementara, laporan Nicholas Sean berlanjut ke persidangan.

33. Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Ayu Thalia Posting Kaki Penuh Luka
Ayu Thalia posting kaki penuh luka (IG)

34. Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni, menyebut laporan Nicholas Sean kepada kliennya terkait pencemaran nama baik tidak tepat. Hal itu dilihat dari hasil persidangan lanjutan saat dua saksi pelapor atau teman Sean, Jimmy dan Selvia, memberikan keterangan.

35. "Pencemaran nama baik terhadap Ayu Thalia itu tidak tepat. Karena saya tanya nama baik yang mana, mana nama baiknya?" ujar Pitra Romadhoni usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (7/7/2022).

36.  Menurut Pitra, tidak ada pencemaran nama baik yang dilakukan kliennya karena tak menyebutkan nama Nicholas Sean. "Enggak ada beliau (Ayu Thalia) sebut namanya (Nicholas Sean), enggak bisa dijawab saksi. Beliau hanya menyebutkan pelaku," ujar Pitra.

37. Pitra mengatakan, ia tidak bisa menyalahkan angle berita karena termasuk ke ranah karya jurnalistik sebagai kewenangan pers. "Itu kan kebebasan pers, kita harus hormati. Saya aja enggak pernah melaporkan pers, ngapain, itu kebebasan pers," ujar Pitra.

38. Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021. Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

39. Sidang Ayu Thalia dan Nicholas Sean akan dilanjutkan pekan depan, 14 Juli 2022 beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved