Berita Seleb
Respons Ayu Ting Ting Usai Dipolisikan karena Tiga Orang Pengunjung Karaokenya Meninggal
Janda satu anak tersebut ikut terseret atas kasus meninggalnya dua pemandu lagu dan satu pengunjung tempat karaoke milik Ayu Ting Ting di Bengkulu.
Penulis: Rena Elviana Purba | Editor: Septrina Ayu Simanjorang
TRIBUN-MEDAN.com - Nama pedangdut Tanah Air Ayu Ting Ting kini menjadi sorotan publik. Hal ini lantaran Ayu Ting Ting diketahui tengah berurusan dengan pihak kepolisian terkait bisnis karaoke miliknya.
Secara mengejutkan, Ayu Ting Ting dikabarkan dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam.
Janda satu anak tersebut ikut terseret atas kasus meninggalnya dua pemandu lagu dan satu pengunjung tempat karaoke milik Ayu Ting Ting di Bengkulu.
Kejadian tersebut dikabarkan terjadi pada akhir Juni lalu. Kasus ini mencuat usai Pemkot Bengkulu pada 29 Juni 2022 menghentikan sementara waktu kegiatan karaoke Ayu Ting Ting usai insiden tersebut.

Setelah tempat hiburan itu ditutup, pemerintah kota pun menyerahkan masalah hukum dan proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.
"Kami belum bisa memastikan penyebab kematiannya dan masih ditangani kepolisian. Kita tunggu hasil penyidikan polisi dulu," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu Eko Agusarianto.
Beberapa waktu setelah itu, polisi turun tangan dan melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Wlliwanto Malau menyebut pihaknya telah mengecek kadar alkohol minuman dalam botol-botol di lokasi kejadian.
Setelah diperiksa, ketiga korban tersebut diduga mengkonsumsi minuman keras oplosan di tempat karaoke berlabel karaoke keluarga milik Ayu Ting Ting itu.
Baca juga: AKHIRNYA Ayu Ting Ting Buka Suara Terkait Tewasnya Tiga Orang Pengunjung di Karaoke Miliknya
Karena itu, keluarga korban pun menduga bahwa adanya kelalaian dari pihak manajemen karaoke milik Ayu Ting Ting tersebut.
Mereka pun mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke biduan tersebut terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.

Lebih lanjut, keluarga salah satu korban bernama Sarah Aulia mengatakan bahwa putri mereka awalnya mengalami gejala sesak nafas dan hilang penglihatan.
Sarah Aulia pun akhirnya buru-buru dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Tetapi sayang, nyawanya pun tak terselematkan.
"Anak saya sempat dirawat di beberapa Rumah Sakit di Kota Bengkulu, namun disarankan pulang akhirnya saya bawa ke Rumah Sakit Pagar Alam. Setelah dirawat 4 jam di sana anak saya meninggal dunia," kata Limei.