Berita Nasional

Siap-siap, Mulai 17 Juli 2022 Pemerintah Berlakukan Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan SE No 21 Tahun 2022 yang menyebut booster menjadi syarat perjalanan dalam negeri, mulai berlaku 17 Juli 2022.

Istimewa
Jajaran Polres Nias Selatan melaksanakan Swab Test Antigen kepada masyarakat pelaku perjalanan Pelabuhan Baru Teluk Dalam 

TRIBUN-MEDAN.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur syarat perjalanan dalam negeri.

Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak berpergian.

Aturan tersebut mulai berlaku tanggal 17 Juli 2022 mendatang.

Baca juga: Siap-siap, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan.

Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari situs covid19.go.id.

SE ini juga mengatur beberapa penyesuaian dibandingkan SE sebelumnya, termasuk soal pembedaan syarat tes Covid-19 berdasarkan status vaksinasi.

Jika PPDN yang sudah vaksin booster tidak perlu lagi melakukan tes, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Dijelaskan juga, PPDN yang telah mendapat suntikan dua dosis vaksin Covid-19, dapat melakukan vaksinasi booster di lokasi keberangkatan (on-site).

Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Masuk Mal Wajib Booster, Bakal Diterapkan 2 Pekan Mendatang

Adapun PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Sementara, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan, PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes, tetapi mereka wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Adapun syarat perjalanan di atas tidak berlaku pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Ketentuan di atas juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai 17 Juli 2022, Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved