Berita Seleb

Tiga Orang Tewas Mengenaskan, Ayu Ting Ting Resmi Dilaporkan ke Polisi

Sang Biduan, Ayu Ting Ting kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dirinya resmi dilaporkan ke Polda

Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Tribun Medan/Vidio.com
Ayu Ting Ting menangis saat merayakan ulang tahun ke-30 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar tak sedap datang dari pedangdut Ayu Ting Ting.

Sang Biduan, Ayu Ting Ting kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dirinya resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam.

Baca juga: Terungkap Penyebab Nathalie Holscher Gugat Cerai Sule, Bocor Isi DM Sule Bahas Mantan

Baca juga: Tumpah Air Mata Sule Digugat Cerai, Terungkap Kondisi Dilematis Ingin Menua Bersama Nathalie


Ayu Ting Ting terseret kasus meninggalnya dua pemandu lagu dan satu pengunjung tempat karaoke milik Ayu Ting Ting.


 
Peristiwa tersebut terjadi di Bengkulu pada akhir Juni lalu.

Ayu Ting Ting dan karaoke miliknya di Bengkulu -
Ayu Ting Ting dan karaoke miliknya di Bengkulu - (Kolase Tribun Medan)

Adalah orangtua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas didampingi kuasa hukumnya melaporkan artis Ayu Ting Ting atau yang bernama asli Ayu Rosmalina dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.

Baca juga: Kebobolan Ibunda Erayani, Tak Tahu Gadisnya Nikahi Anak Wanita Orang, Malah Sanggup Salahkan Besan


 
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.

Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.

"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.

Sebelumnya pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.

"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.

"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.

TribunBengkulu.com akan mengupdate berita ini dengan tanggapa dari pihak Ayu Ting Ting atau managemen Karaoke ATT di Bengkulu.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved