Aturan Baru BPJS Kesehatan

Berlaku Besaran Iuran BPJS Kesehatan Bulan Juli, Aturan Baru Layanan Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3

Aturan baru BPJS Kesehatan diberlakukan Juli. Seperti yang sudah direncanakan pemerintah, layanan kesehatan kelas 1,2 dan 3 tidak ada lagi.

Editor: Salomo Tarigan
Kontan.co.id/ Muradi
Iuran BPJS Kesehatan 

TRIBUN-MEDAN.com - Aturan baru BPJS Kesehatan diberlakukan Juli.

Seperti yang sudah direncanakan pemerintah, layanan kesehatan kelas 1,2 dan 3 tidak ada lagi.

Pembayaran iurannya pun awalnya dibedakan berdasarkan kelas.

Baca juga: Akhirnya Muncul Pernyataan PM Sri Lanka Mengundurkan Diri, Kediaman Presiden Diserbu Rakyat Demo

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghapuskan tingkatan kelas.

Baca juga: 50 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2022 Cocok Dikirim ke Keluarga dan Sahabat via Medsos

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengharapkan tidak adanya kenaikan iuran peserta hingga 2024.

"Kalau ada kenaikan iuran kan ada yang beredar, sekarang kan untuk kelas 3 bayarnya Rp 35 ribu, Rp 7 ribu ada subsidi," ujar Ali di kantornya, Selasa (5/7/2022).

Menurutnya, tidak dinaikkan iuran peserta saja pada saat ini masih banyak masyarakat melakukan tunggakan, apalagi dilakukan penyesuaian harga kembali.

"Masih ada yang menungguku tapi saya lupa angkanya, hitungannya jutaan orang. Bayangkan kalau dua kali lipat, akan menunggak lebih banyak," paparnya.

Diketahui, kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang diinginkan, di antaranya kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.

 layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Dulu Resign Jadi Manajer Dewi Perssik, Kini Gugat Cerai, Terungkap Profesi Angga Wijaya Dulu

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.

Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Baca juga: UJI COBA PSMS vs Deltras Berakhir Skor Kacamata, Ini Evaluasi Pelatih Putu Gede 

Asih membeberkan saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran.

Tujuannya, ia bilang, untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.

BPJS Kesehatan bantah isu iuran dipatok Rp 75.000 per bulan

Adapun, ia menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp 75.000.

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.

Baca juga: Permohonan Maaf Keluarga Ridwan Kamil Dampak Kepulangan hingga Acara Pemakaman Eril

Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.

Seperti apa kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan?

Nantinya, kata Asih, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucap dia.

Dalam penerapannya nanti, Asih memaparkan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.

"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.

Seperti diketahui, sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan Kelas III peserta PBPU telah mengalami kenaikan.

Iuran yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota.

Baca juga: Saksi Hubungan Wenny Ariani dan Rezky Aditya Bicara, Gaya Pacaran Dulu Memicu Reaksi Citra Kirana

Sehingga peserta PBPU Kelas III BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000 per bulan, naik Rp 9.500 dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan.

Sementara untuk Kelas I Rp 150.000 per bulan dan Kelas II Rp 100.000 per bulan.

Layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol

- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan

- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika

- Perbekalan kesehatan rumah tangga

- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)

- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan

- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

Baca juga: 50 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2022 Cocok Dikirim ke Keluarga dan Sahabat via Medsos

- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

-Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. 

Baca juga: LIVE BOLA Siaran Langsung Timnas U19 Indonesia vs Myanmar, Klasemen Grup A Piala AFF U19

Demikian informasi seputar daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui seluruh peserta JKN-KIS.

(*)

(*/kompas.tv/kompas.com/TRIBUN-MEDAN.com/Tribunnews)

Baca juga: Klarifikasi Iqlima Kim Jawab Somasi Razman Arif Nasution, Kini Bantah Dilecehkan Hotman Paris

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Berlaku Besaran Iuran BPJS Kesehatan Bulan Juli, Aturan Baru Layanan Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved