Eks Kacab BSM Medan Menangis
Eks Kacab BSM Medan Menangis tak Terima Didakwa Korupsi Rp 24 Miliar
Tak terima didakwa korupsi Rp 24 miliar hingga dituntut 14 tahun penjara, Kacab PT Bank Syariah Mandiri Gajah Mada Medan, Waziruddin menangis.
Dikatakan JPU, di tahun 2010 sampai tahun 2012, Waziruddin selaku Kacab PT BSM Gajah Mada Medan menyetujui pinjaman yang diajukan Khaidar Aswan.
"Terdakwa memerintahkan stafnya agar dokumen-dokumen anggota karyawan koperasi di PT Pertamina UPms-I Medan tersebut seolah-olah dinyatakan telah lengkap serta pembukaan aplikasi, rekening dan pembukaan buku tabungan yang disiapkan Anis Wanda dengan kesimpulan terdakwa," kata JPU.
Padahal kata JPU, anggota koperasi karyawan PT Pertamina UPms-I Medan tidak pernah membuka buku rekening secara langsung di PT BSM Jalan Gajah Mada Medan.
"Bahwa pada tahun 2011 Khaidar Aswan selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan mengajukan permohonan pinjaman kredit kepada PT Bank Syariah Mandiri cabang Gajah Mada Medan dengan plafond sebesar Rp 30 miliar dengan kredit rencana pinjaman karyawan dan jenis fasilitas Mudharabah wal Murabahah / Ijarah (wa’ad)," ujar JPU.
Bahwa atas permohonan dari Drs Khaidar Aswan selanjutnya terdakwa dan Nurhadi melakukan kunjungan Nasabah ke kantor Koperasi Karyawan PT Pertamina UPMS-I Medan dan bertemu dengan Pengurus Koperasi.
Bank plat merah yang dipimpin terdakwa lantas menggelontorkan pinjaman sebesar Rp27 miliar.
"Berdasarkan perhitungan akuntan publik, l ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 24.804.178.121,85," kata JPU.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Waziruddin sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan 6 tahun lebih, sejak tahun 2016 lalu.
Ia pun berhasil diamankan di rumah kontrakannya yang beralamat di Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jabar setelah sepekan dilakukan pengintaian oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
(cr21/tribun-medan.com)