Breaking News

Berita Nasional

Hari Ini Petinggi ACT Kembali Diperiksa Bareskrim, Soal Dana Donasi dan CSR Korban Lion Air JT-610

Dua petinggi Aksi ACT dijadwalkan kembali akan menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Bareskrimm Polri, Senin hari ini.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin telah menyelesaikan pemeriksaan dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). 

Teranyar, petinggi ACT diduga kuat menggunakan dana CSR untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610.

Diketahui Lion Air JT-610 jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 2018 lalu. 

Adapun jumlah dana CSR dari Perusahaan Boeing mencapai Rp 138 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ACT yang saat itu dipimpin oleh Ahyudin dan Ibnu Khajar, diduga memakai dana CSR dari pihak Boeing untuk dipakai pembayaran gaji karyawan dan kepentingan pribadi.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.

Selain itu, ada pula pemakaian anggaran untuk fasilitas yayasan.

"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden Ibnu Khajar," tukas Ramadhan.

Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Kembali Periksa Eks dan Presiden ACT, Manajer Operasional & Bagian Keuangan Ikut Diperiksa

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved