Pengedar Narkoba Ditangkap

PENGEDAR Narkoba Ditangkap Polres Binjai, 23 Paket Sabusabu Diamankan

Bandar narkoba yang bertempat tinggal di Dusun II, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai berhasil diringkus polisi.

TRIBUN MEDAN/HO
Bandar sabu diringkus Polres Binjai saat kedapatan sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu, Senin (11/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kerap meresahkan masyarakat yang bertempat tinggal di Dusun II, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, seorang bandar narkoba berhasil diringkus polisi.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane.

"Pada, Jumat (8/7/2022) kita menerima informasi dari masyarakat yang layak di percaya, dan memberikan informasi bahwa di Dusun II, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu," ujar Irvan, Senin (11/7/2022).

Baca juga: 6 PELAKU Pencurian Mobil dan Motor NMAX Diciduk Polsek Percut Sei Tuan, Ini Kronologinya

Lanjut Irvan, mendapatkan informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh personel, ditemukan seorang laki-laki yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu," ujar Irvan.

"Kemudian pada pukul 18.00 WIB, personel melakukan undercover buy (penyamaran) dengan cara memesan narkoba jenis sabu seharga Rp 100 ribu. Di saat pelaku menyerahkan barang pesanan sabu tersebut, personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ZB als MS (38) tahun warga Dusun II, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat," sambungnya.

Kemudian personel Satres Narkoba Polres Binjai, langsung melakukan penggeledahan di tempat kejadian.

Baca juga: DUA Remaja Babak Belur Diserang Puluhan Orang Diduga Geng Motor di Warung Kopi Jalan Antariksa Medan

Alhasil ditemukan barang bukti berupa 23 paket sabu seberat 4,02 gram, empat buah plastik klip kosong , satu buah pipet skop, uang tunai Rp Rp 120 ribu, dan satu buah dompet tempat penyimpanan barang bukti.

"Personel melakukan interogasi awal terhadap ZB als MS. Dan mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari RH. Namun saat personel menuju alamat RH namun ia sudah melarikan diri (DPO)," ujar Irvan..

Sementara itu, pelaku ZB alias MS dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved