Berita Nasional
Kasus Pencabulan Santriwati, Jaksa Bakal Berikan Tuntutan Maksimal Mas Bechi, Dijerat Pasal Berlapis
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini akan menjerat Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dengan pasal berlapis.
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini akan menjerat Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dengan pasal berlapis.
Mas Bechi merupakan tersangka kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Dikutip dari TribunJatim.com, anak kiai Jombang itu dapat didakwa dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun.
Baca juga: Sempat Sulit Ditangkap, Kini Polda Jatim Limpahkan MSAT ke Kejaksaan, Terancam Dihukum 12 Tahun
Selain itu, Mas Bechi akan dikenakan pasal 289 KUHP dengan kategori tindak pidana pencabulan yang masa hukumannya selama 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
"Kami melihat terlebih dahulu proses persidangannya seperti apa. Dari situ bisa menjadi proses pembuktian.
Kami sudah mempelajari berkas perkara, dituangkan dalam surat dakwaan," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Senin (11/7/2022).
Dijelaskan Mia, hukuman memberatkan atau meringankan bagi pelaku, bergantung pada alat bukti atau saksi saat proses pemeriksaan berlangsung.
"Kalau jaksa akan memberikan tuntutan maksimal 12 tahun. Di sini yang bisa kami tangani, korban dari pemberkasan di penyidik hanya satu karena yang lain menarik diri dari awal.
Jadi korban itu betul-betul bisa diproses dan ada pembuktiannya," ujar Mia.
"Yang dijadikan dalam proses perkara hanya satu, dan itu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari ponpes, jadi dia punya keberanian untuk mengungkap segalanya," imbuhnya.
Mia melanjutkan, pihaknya akan berupaya untuk mencari dan menggali kesaksian lain terkait dugaan kasus pencabulan yang menjerat Mas Bechi.
"Kami akan memohon kepada majelis untuk menambahkan saksi tambahan. Nanti lihat bagaimana prosesnya di pengadilan," tutupnya.
Sebelumnya, Mas Bechi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan tindak pemerkosaan dan pencabulan.
Baca juga: Usai Mas Bechi Ditangkap, Menteri Muhadjir Effendy Batal Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyah
Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri ke polisi, usai diwarnai drama penjemputan paksa oleh pihak kepolisian di kawasan Ponpes Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (7/7/2022) mulai pagi hingga malam.
Ratusan personel gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang yang sejak Kamis pagi melakukan penjemputan paksa mendapat adangan dari pihak Ponpes.
Mas Bechi diketahui menyerahkan diri pada pukul 23.00 WIB
Dikutip dari Kompas.com, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta membenarkan hal tersebut.
"Baru setengah jam yang lalu. Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan bersembunyi di dalam pesantren ini," kata Nico di pesantren Shiddiqiyah Jombang, Kamis malam.
Usai ditangkap, Mas Bechi kini ditahan di rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Jumat (8/7/2022) dini hari.
"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Medaeng," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat (8/7/2022).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mas Bechi Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Kajati Jatim: Jaksa Akan Berikan Tuntutan Maksimal