Berita Nasional
Sempat Sulit Ditangkap, Kini Polda Jatim Limpahkan MSAT ke Kejaksaan, Terancam Dihukum 12 Tahun
Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
TRIBUN-MEDAN.com - Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menegaskan, pelimpahan tersangka sebagai bentuk proses tahap ke-2 setelah berkas dinyatakan P-21 atas kasus MSAT.
Pelimpahan tersangka secara resmi telah dilakukan pada pukul 08.30 WIB, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: MSAT Alias Mas Bechi, Tersangka Sekaligus Buronan Kasus Pencabulan Santriwati, Anak Kiai Jombang
"Secara administrasi kami telah menyerahkan tahap ke-2, tersangka dan barang bukti. Kemudian diterima langsung oleh JPU sekaligus disaksikan dengan Pak Aspidum dan Kajari Jombang.
Mendasari pasal 8 ayat 3, tahap kami telah melaksanakan kewajiban sebagai penyidik untuk menyerahkan tersangka dan BB," ujar Kombes Pol Totok.
Sementara, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan dalam jumpa pers penyerahan tersangka itu, dalam kasus yang menjeratnya MSAT atau Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara.
Tersangka bakal didakwa, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara. Atau Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Atau Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.
"Dengan kesempatan pertama ini, kami akan segera limpahkan ke PN Surabaya dan tindaklanjuti persidangan," kata Sofyan di Aula Lantai 2 Gedung Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Dan dalam waktu dekat, tersangka bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atau tidak disidangkan sesuai dengan locus delicti insiden kejadian di Kabupaten Jombang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus mengungkapkan keputusan menggelar kasus MSAT di PN Surabaya, yakni didasarkan pertimbangan aspek kondusivitas keamanan tempat persidangan.
Pemindahkan lokasi persidangan terhadap MSAT, sudah dilakukan oleh pihak Kejari Jombang dengan mengajukan surat ke Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.
"Kali ini didasarkan ketentuan pasal 85 KUHP. Atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua MA RI menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama MSAT atau M Subchi," ungkap Firdaus.
Usai dilakukan pelimpan ke Kejati Jatim, selanjutnya MSAT dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo,
Diketahui, MSAT telah menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (8/7/2022) malam.
Baca juga: Sempat Diwarnai Penolakan Sang Ayah Hingga Penjemputan Paksa, MSAT Akhirnya Menyerahkan Diri
Anak kiai Jombang menyerahkan diri setelah tempat persembunyiannya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso dikepung dan digeledah polisi selama 15 jam.