Berita Siantar
Kisah Tragis Meninggalnya Rosida Damanik, Jalin Hubungan dengan Tiga Pria dan Tinggalkan Dua Anak
Kasus meninggalnya Rosida Damanik (28) ternyata menyisakan fakta baru yang terkuak.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Tommy Simatupang
Hubungan itupun menuju perpecahan tatkala Rosida, menurut keterangan Liharmansyah, menjalin hubungan (selingkuh) dengan laki-laki lain.
Liharmansyah melihat Rosida menerima tamu laki-laki di indekosnya yang berada di Jalan Rondohaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Liharmansyah yang mengetahui hal tersebut menduga pacar dan tamunya berbuat tak senonoh.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung menyampaikan, motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perlakuan Rosida selama ini kepadanya.
“(Pelaku dikenakan) Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, di mana motifnya ketika mereka menjalin hubungan selama satu tahun. Namun si korban ada berhubungan dengan (pria) orang lain. Sehingga cekcok,” kata Banuara.
Kronologi Pembunuhan
Pembunuhan Rosida Damanik bisa terbilang sadis. Pelaku Liharman membunuh Rosida di Pemandian Pulbat Siantar.
Adapun kronologi kejadian sendiri, ujar AKP Banuara Manurung bahwa korban Rosida Damanik dan Liharmansyah Saragih telah menjalin asmara selama setahun terakhir.
Hubungan itupun menuju perpecahan tatkala Rosida, menurut keterangan Liharmansyah, menjalin hubungan (selingkuh) dengan laki-laki lain.
Selanjutnya, pelaku dan korban bertemu di kos-kosan korban. Saat itu korban ada mengajak pelaku untuk mandi-mandi ke Pemandian Pulau Batu. Atas ajakan korban, maka pelaku pun menerimanya.
Selama setengah jam korban dan pelaku berjalan kaki pelaku berkata kepada korban dengan mengajaknya menikah.
Namun korban menolak dan sempat berkata kasar. Korban sempat menampar kepala pelaku dan selanjutnya pelaku berdiri dan langsung menjambak rambut korban dengan mengunakan kedua tangannya.
Keributan pun memuncak tatkala pelaku langsung mencekik leher korban hingga kondisinya lemas.
Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau cutter dari dalam tas milik pelaku lalu menyayat leher bagian depan korban.
“Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain yang kemarin kita olah TKP. Pelaku sudah kita amankan dan menjalani proses hukum sesuai perbuatannya. Pelaku (menyerahkan diri) dan memberikan informasi kepada kita sehingga dengan informasi yang dia sampaikan, kita kroscek keterangannya,” katanya.
Pelaku pun menelanjangi korban dan melakukan tindakan keji yang selanjutnya menutupi tubuh korban dengan dedaunan.
“Kita telah berkoordinasi dengan Tim Inafis dan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Perbuatan pelaku sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Penganiayaan menjadikan mati disangkakan dalam pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana,” tutupnya.
(tribun-medan.com)