Berita Siantar
Kisah Tragis Meninggalnya Rosida Damanik, Jalin Hubungan dengan Tiga Pria dan Tinggalkan Dua Anak
Kasus meninggalnya Rosida Damanik (28) ternyata menyisakan fakta baru yang terkuak.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kasus meninggalnya Rosida Damanik (28) ternyata menyisakan fakta baru yang terkuak.
Rosida Damanik ternyata bukan seorang gadis. Ia telah memiliki suami dan dua anak. Namun, hubungan rumah tangga mereka sedang tidak baik-baik saja.
Rosida dan suaminya telah berjauhan selama lebih dari satu tahun. Selama berjauhan dengan suaminya, Rosida menjalin asmara dengan pelaku Liharman Saragih.
Namun dalam pengakuan pelaku Liharman, Rosida juga menjalin asmara dengan pria lain yang diketahuinya ketika melihat Rosida bersama pria masuk ke dalam indekos.

Berikut kisah lengkap tentang Rosida Damanik, perempuan yang meninggal dengan mengenaskan:
Punya Suami dan Anak
Sepupu Rosida, R Damanik yang ditemui di Polres Pematangsiantar Senin (11/7/2022) sore mengungkapkan status dari Rosida.
“Lagi menuju Polres Siantar. Korban punya anak dua dan selama ini dia dan suami sudah agak berjauhan tapi tidak resmi bercerai. Menurut informasi dari saudara dia, pelaku sudah pernah datang ke rumah. Saat itu (pelaku) dibawa korban,” kata R Damanik sembari mengatakan masih menunggu kedatangan jenazah dari RS Bhayangkara TK II Medan untuk dibawa pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Meski Begitu, keluarga Damanik berharap pelaku Liharman Saragih diproses sesuai hukum.
Keluarga pun sudah mengikhlaskan kepergian Rosida Damanik ke pangkuan Tuhan untuk selama-lamanya.
“Kalau harapan kami, keluarga Damanik. Pelaku diproses sesuai hukuman yang berlaku saja,” kata R Damanik.
Punya Pacar dan Selingkuhan
Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga menyampaikan, motif pelaku Liharman nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perlakuan Rosida selama ini kepadanya.
“Pelaku merasa dikhianati oleh korban, sehingga pelaku dendam dan sakit hati kepada korban. Dan pelaku telah menyerahkan diri dan merenung serta menyesali perbuatannya karena merasa bersalah,” kata Manaek.
Adapun kronologi kejadian sendiri, ujar Manaek, bahwa korban Rosida Damanik dan Liharmansyah Saragih telah menjalin asmara selama setahun terakhir.
Hubungan itupun menuju perpecahan tatkala Rosida, menurut keterangan Liharmansyah, menjalin hubungan (selingkuh) dengan laki-laki lain.
Liharmansyah melihat Rosida menerima tamu laki-laki di indekosnya yang berada di Jalan Rondohaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Liharmansyah yang mengetahui hal tersebut menduga pacar dan tamunya berbuat tak senonoh.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung menyampaikan, motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perlakuan Rosida selama ini kepadanya.
“(Pelaku dikenakan) Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, di mana motifnya ketika mereka menjalin hubungan selama satu tahun. Namun si korban ada berhubungan dengan (pria) orang lain. Sehingga cekcok,” kata Banuara.
Kronologi Pembunuhan
Pembunuhan Rosida Damanik bisa terbilang sadis. Pelaku Liharman membunuh Rosida di Pemandian Pulbat Siantar.
Adapun kronologi kejadian sendiri, ujar AKP Banuara Manurung bahwa korban Rosida Damanik dan Liharmansyah Saragih telah menjalin asmara selama setahun terakhir.
Hubungan itupun menuju perpecahan tatkala Rosida, menurut keterangan Liharmansyah, menjalin hubungan (selingkuh) dengan laki-laki lain.
Selanjutnya, pelaku dan korban bertemu di kos-kosan korban. Saat itu korban ada mengajak pelaku untuk mandi-mandi ke Pemandian Pulau Batu. Atas ajakan korban, maka pelaku pun menerimanya.
Selama setengah jam korban dan pelaku berjalan kaki pelaku berkata kepada korban dengan mengajaknya menikah.
Namun korban menolak dan sempat berkata kasar. Korban sempat menampar kepala pelaku dan selanjutnya pelaku berdiri dan langsung menjambak rambut korban dengan mengunakan kedua tangannya.
Keributan pun memuncak tatkala pelaku langsung mencekik leher korban hingga kondisinya lemas.
Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau cutter dari dalam tas milik pelaku lalu menyayat leher bagian depan korban.
“Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain yang kemarin kita olah TKP. Pelaku sudah kita amankan dan menjalani proses hukum sesuai perbuatannya. Pelaku (menyerahkan diri) dan memberikan informasi kepada kita sehingga dengan informasi yang dia sampaikan, kita kroscek keterangannya,” katanya.
Pelaku pun menelanjangi korban dan melakukan tindakan keji yang selanjutnya menutupi tubuh korban dengan dedaunan.
“Kita telah berkoordinasi dengan Tim Inafis dan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Perbuatan pelaku sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Penganiayaan menjadikan mati disangkakan dalam pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana,” tutupnya.
(tribun-medan.com)