Demi Jadi Siswi Pintar dan Berprestasi, Pelajar Ini Datangi Orang Pintar, Ternyata Dukun Cabul

Berdasarkan informasi dari mulut ke mulut dukun ini dikenal sebagai dukun sangkal putung, biasanya dikenal sebagai dukun pijat

ilustrasi/surya
Foto ilustrasi dukun cabul - 

TRIBUN-MEDAN.com - Demi jadi murid pintar nan berprestasi, pelajar di Salatiga mendatangi dukun.

Berdasarkan informasi dari mulut ke mulut dukun ini dikenal sebagai dukun sangkal putung, biasanya dikenal sebagai dukun pijat tulang yang bermasalah.

Menurut klaim yang beredar, dukun sangkal putung tersebut kabarnya bisa membuat siswa atau pelajar jadi lebih pintar.

Tak disangka, dukun pijat tersebut nyatanya adalah dukun cabul.

Sebab bukannya dijadikan pintar, para pelajar itu justru dijadikan pemuas nafsu sang dukun.

Dukun berinisial TA (47) itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak.

Kasus pencabulan yang dilakukan dukun TA terungkap setelah orangtua korban mengadu ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI) Jawa Tengah.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, TA merupakan warga Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.

"Dia berbuat cabul kepada korban pada 30 Mei 2022 dan kejadian dilaporkan Juni 2022," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Salatiga, Senin (11/7/2022).

Indra mengatakan, LPAI yang menerima laporan ini segera meneruskan ke polisi.

Penyidik yang menangani segera mengumpulkan bukti dan keterangan.

Hasil pemeriksaan, TA yang merupakan seorang dukun sangkal putung ini mengaku bisa menjadikan korban pintar dan meraih prestasi saat mengikuti perlombaan lewat pijatan yang dilakukan.

"Jadi, korban ini datang ke rumah tersangka sebanyak tiga kali. Setelah korban datang, lalu diurut atau dipijat namun orangtua tidak boleh mendampingi sehingga dia melakukan perbuatan cabul di ruang pijat di rumah tersangka," kata Indra.

Menurut Indra, sampai saat ini, baru ada satu korban yang melapor.

"Penyidik masih melakukan pendalaman karena dengan modus seperti itu, bisa jadi korbannya lebih banyak. Ini sedang didalami," tegasnya.

Selain TA, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI) Jawa Tengah Samsul Ridwan mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

" LPAI akan terus mengawal kasus ini, apalagi kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor," ungkapnya.

LPAI, lanjutnya, telah menyiapkan enam pengacara Sahabat Anak untuk melakukan pendampingan hukum terkait kasus ini.

"Sementara, untuk kepentingan korban, jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian, LPAI Jawa Tengah juga menyiapkan psikolog dan pekerja sosial Sahabat Anak."

"Kami juga meminta masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak," kata Samsul.

Polisi menjerat TA dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E ATAU Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun Banyumas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved