Berita Persidangan

DIREKTUR PT Asrijes Cemberut Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi dengan Eks Kakan Sandi Medan

Terbukti korupsi bareng mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan, Direktur PT Asrijes, Asber Silitonga divonis 5 tahun penjara

TRIBUN MEDAN/GITA
Terbukti korupsi bareng mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan, Direktur PT Asrijes, Asber Silitonga divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/7/2022). 

Selanjutnya dicairkanlah dana sebesar Rp1.423.561.400 atau 20 persen dari nilai kontrak Rp7.117.807.000.

"Belakangan diketahui sarana komunikasi HT tersebut tidak sesuai spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak," beber JPU.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sementara itu, mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Kota Medan A Guntur Siregar letelah menjalani sidang vonis lebih dulu. Ia divonis hukuman 3 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara yang sama subsidair 4 tahun penjara.


(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved