Eksekusi Kafe di Medan
Eksekusi D'Caldera Coffee Dapat Penolakan, Puluhan Personel Kepolisian Disiagakan
Pengadilan Negeri (PN) Medan mengeksekusi D'Caldera Coffe yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Rabu (13/7/2022).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengeksekusi D'Caldera Coffe yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Rabu (13/7/2022).
Aksi pengeksekusian ini pun mendapat penolak dari puluhan massa yang telah bersiaga di depan D'Caldera Coffe.
Puluhan massa ini juga membawa spanduk yang bertuliskan 'Negara harus melindungi putusan PTUN yang telah inkrah'
Menurut Kuasa hukum Pemilik D'Caldera Coffee, Jonni Silitonga mengatakan pihaknya sempat memberikan surat permohonan kepada Polda Sumut.
Permohonan itu ditujukan untuk meminta perlindungan hukum.
Baca juga: BERITA Populer Hari Ini, Gerebek Kampung Narkoba di Labuhanbatu hingga Kebiasaan yang Merusak Mata
"Kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, yang mana klien kami merasa dizolimi atas keluarnya surat nomor pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini," kata Jonni, Rabu (13/7/2022).
Ia menjelaskan, kliennya bernama dr John Robert merupakan pemilik sah kafe tersebut dan telah menguasai tempat itu sejak tahun 2006 hingga saat ini.
"Atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara," sebutnya.
"Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua PN Medan pada tahun 2020," sambungnya.
Dikatakannya, penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu.
Pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah merupakan kewenangan keputusan PTUN.
Baca juga: POLISI Sebut Korban Pembunuhan di Samosir dan Pelaku Saling Kenal, Diduga Sesama Pekerja Hotel
"Karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara," ungkapnya.
Jonni mengungkapkan, pengeksekusian ini merupakan ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian.
"Kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami," katanya.
Amatan tribun-medan, puluhan personil polisi tampak berada di lokasi untuk melakukan eksekusi.
Pengeksekusian itu pun sempat dihadang oleh massa sejumlah massa dan terjadi saling dorong antara polisi dan massa yang menolak eksekusi.
(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sejumlah-personel-kepolisian-terlihat-sedang-berjaga-di-depan-DCaldera-Coffe.jpg)