Polres Simalungun

Jadi Korban Kriminal di Simalungun, Silahkan Hubungi Nomor Ini

"Kita membuka layanan aduan membantu mengatasi keluhan masyarakat untuk memberikan kenyamanan di wilayah hukum Polres Simalungun,” kata Kasat Reskrim

Istimewa
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo saat di ruang kerjanya 

Jadi Korban Kriminal di Simalungun, Silahkan Hubungi Nomor Ini

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Polres Simalungun terus mengupayakan gerak cepat untuk membuat rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Simalungun.

Maka dari itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo membuka hotline 24 jam untuk masyarakat yang ingin melaporkan terjadinya tindak kriminalitas yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik dalam mengatasi setiap keluhan dan keresahan masyarakat mengenai tindak kejahatan.

Pria dengan balok tiga dipundaknya ini menyampaikan pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat.

"Kita membuka layanan aduan membantu mengatasi keluhan masyarakat untuk memberikan kenyamanan di wilayah hukum Polres Simalungun,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo, Rabu (13/7/2022).

AKP Aribowo berharap masyarakat bisa ikut berpartisipasi untuk memberitahukan kepada polisi daerah mana saja yang rawan kejahatan sehingga polisi bisa langsung menyelidiki laporan tersebut.

Dijelaskannya, layanan aduan yang dibuka Sat Reskrim Polres Simalungun dengan menyebar nomor WhatsApp 0813-4887-2012, untuk membantu masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

"Hal ini juga merupakan upaya pendekatan pemolisian yang prediktif dengan harapan membangun kejelasan, Silahkan simpan dan hubungi nomor Whatsapp ini. Sat Reskrim Polres Simalungun akan siap membantu menangani segala aduan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, soal kepastian keamanan data tidak akan terjadi kebocoran informasi.

Menurutnya, pengaduan melalui nomor WhatsApp ini merupakan pelayanan berbasis IT (online) yang mudah diakses masyarakat dan memperkuat layanan darurat polisi call center 110 dalam peningkatan layanan Satreskrim Polres Simalungun dan memperkecil ruang gerak para pelaku kejahatan di Wilayah Kabupaten Simalungun.

“Sat Reskrim Polres Simalungun dan jajaran akan menindak tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Diharapkan dengan disebarkannya layanan aduan ini akan meminimalisir setiap peristiwa kejahatan,” sebutnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved