Jaksa Minta Uang
JAKSA Tebing Tinggi Diduga Minta Uang kepada Tersangka Kasus Pemukulan Sebesar Rp 4,5 Juta
Seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi diduga meminta ‘uang vitamin’ kepada tersangka kasus pemukulan bernama Wanda Sri Wardani.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi bernama Edwin Anasta Oloan Tobing atau Edwin Tobing diduga meminta ‘uang vitamin’ kepada tersangka kasus pemukulan bernama Wanda Sri Wardani (30) yang terjadi pada Oktober 2021 lalu.
Total permintaan uang vitamin Jaksa Edwin Tobing tersebut mencapai Rp 4,5 juta.
Dalam percakapan by phone antara jaksa dan keluarga tersangka, kedua belah pihak sepakat bertemu di Kedai Kopi Kopang - Jalan Dr Sutomo, Kota Tebingtinggi, Pukul 12.00 WIB lewat.
Jaksa Edwin meminta percakapan jangan melalui telepon karena khawatir disadap.
Baca juga: NATHALIE Holscher Gugat Cerai Sule, Rizwan Tanyakan Perasaan Ferdi yang Dituding Sedih oleh Netizen
Namun pembicaraan terus berjalan. Terekam suara bahwa Jaksa Edwin Tobing menjanjikan pihaknya bisa memenuhi permintaan keluarga Wanda Sri Wardani, yang mana ingin agar korban Susilawati bisa ikut ditahan dan menjalani proses hukum seperti Wanda.
Kebetulan dalam pertikaian itu, baik Wanda Sri Wardani dan Susilawati saling melaporkan ke Polres Tebingtinggi.
Namun hanya proses hukum Wanda yang terus berjalan, bahkan hingga ke tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti).
Dalam rekaman percakapan lainnya, Jaksa Edwin Tobing menyampaikan kepada keluarga tersangka Wanda Sri Wardani, bahwa pihaknya telah memanggil Susilawati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tak gratis, Jaksa Edwin juga meminta uang vitamin kepada keluarga tersangka. Edwin menyebut uang vitamin untuk ‘kami’ yang diduga untuk seluruh jaksa yang menangani kasus tersebut.
“Udah kau tengok dia. Hari ini dipanggil ke kantor, senyum lah. Jangan lupa, kasihlah vitamin sama kami! Kapan kutunggu? Hari ini bisa?,” kata Jaksa Edwin.
Baca juga: POLISI Sebut Korban Pembunuhan di Samosir dan Pelaku Saling Kenal, Diduga Sesama Pekerja Hotel
“Nanti adalah untuk bapak itu. Tapi ditahan lah dia dulu,” kata keluarga tersangka.
“Berapa ikat? Dua ikatlah. Hari ini, ku pastikan hari ini ditahan. Enteng kali ngapain dia, tinggal tunggu waktu aja. (Kau ngasih) Rp 1,5 juta bisa? Janganlah di bawah Rp 1 juta. Bikin malu saja. Rp 1,5 juta lah,” kata Jaksa Edwin kembali.
“Pokoknya adalah nanti. Tapi ditahan dulu dia,” kata keluarga, yang mana Jaksa Edwin menyampaikan akan menunggu janji keluarga tersangka.
Sementara itu, penasihat hukum Wanda Sri Wardani, Rudi Sihite SH menyampaikan, pihaknya begitu keberatan dilayani oleh jaksa yang demikian.
Pasalnya kliennya Wanda mengalami patah tangan, seharusnya menjadi korban, justru dijadikan tersangka.