TNI Bakar Jenazah
Panglima Andika Atensi Kasus Prajurit TNI Bakar Jenazah Warga Papua: Keputusan Ada Pada Saya!
"Minggu depan saya ingin hasilnya, dan surat dari Otmilti Makassar sudah dikirim ke Kaperanya ya," tegas Andika.
TRIBUN-MEDAN.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa atensi kasus bakar 2 jenazah yang dilakukan oknum perwira hingga tamtama di, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Kedua korban tersebut bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani yang kejadian terjadi pada 2020 silam.
Dilansir dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa yang diunggah Rabu (13/7/2022), Dimana Orjen TNI, Marsda TNI Reki Irene Lumme menjelaskan soal kelanjutan perkara yang dilakukan prajurit Yonif Para Raider 433/JS.
"Berikutnya dalam perkara Yonif 433, dari Otmil telah mengirimkan berkasa ke Pengadilan Militer Makassar, hari ini tanggal 23. Karena berkas baru dilimpahkan oleh Otmil. Demikian juga dengan berkas Yosua dan kawan-kawan 3 orang juga sudah dilimpahkan ke PM Makassar," jelas Reki.
Reki juga menjelaskan terkait berkas ketiga kasus ini dimana Kepala Oditur Militer Tinggi Makassar sudah mengeluarkan surat untuk tetap disidangkan.
"Sementara untuk berkas ketiga, terakhir kemarin untuk Kaotmilti Makassar tanggal 19 membuat surat memberikan jawaban kepada para Papena untuk tetap melaksanakan proses hukum melalui pengadilan dengan menerbitkan pepera," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut Jenderal Andika ingin segara agar minggu depan hasilnya sudah diterima.
"Minggu depan saya ingin hasilnya, dan surat dari Otmilti Makassar sudah dikirim ke Kaperanya ya," tegas Andika.
Setiap personel yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai dengan bobot kasus yang dilakukan. Tim Hukum TNI harus menyiapkan konsep untuk setiap proses hukum yang dilakukan pada kasus-kasus yang ditangani, tentunya harus berdasarkan persetujuan pimpinan tertinggi TNI yaitu Panglima TNI
(*/tribunmedan.com)