Penipuan Masuk PNS
TIPU Orang Ratusan Juta Modus Lulus CPNS, Dua ASN RS Adam Malik Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua ASN Rumah Sakit (RS) Adam Malik Medan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan modus lolos CPNS.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terbukti bersalah melakukan penipuan dengan modus lolos CPNS, dua ASN Rumah Sakit (RS) Adam Malik Medan yakni Pujawati dan Purnama, divonis masing-masing pidana penjara selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/7/2022).
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan.
Majelis Hakim menyatakan kedua wanita itu, telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 10 ke-1 KUHP.
Majelis Hakim menuturkan, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materi.
"Hal meringankan para terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," urai hakim.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati yang sebelumnya menuntut terdakwa Pujawati dengan pidana penjara selama 3 tahun, sementara terdakwa Purnama dituntut lebih rendah yakni 2 tahun penjara.
Baca juga: JAKSA Tebing Tinggi Diduga Minta Uang kepada Tersangka Kasus Pemukulan Sebesar Rp 4,5 Juta
Sementara itu diluar arena sidang, saksi korban Noor Irwanto Suryawan didampingi Penasehat Hukumnya Paul J J Tambunan, S.E., S.H., M.H mengatakan walaupun vonis hakim dirasa terlalu rendah untuk kedua terdakwa, pihaknya tetap menghargai keputusan majelis hakim.
"Alhamdulillah, apapun keputusan majelis hakim, saya tetap menghargai keputusannya, terimakasih sudah memberikan keadilan bagi saya," ucapnya.
Pria yang berprofesi sebagai pegawai swasta ini juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumut dan Kajati Sumut yang telah memberikan perhatian dalam kasus ini.
"Saya juga berharap bapak Kapolda segera menangkap L yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). karena dia juga terlibat dalam kasus ini," ucapnya.
Selain itu, saksi korban juga berharap agar Pangdam Bukit Barisan dapat memerintahkan anggotanya untuk bertanggungjawab atas perbuatan istrinya, yang diketahui salah satu terdakwa merupakan istri dari anggota TNI.
"Dan saya juga memohon kebijakan kepada Bapak Pangdam agar menjembatani proses pengembalian uang milik saya," pungkasnya.
Sementara itu JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada pertengahan tahun 2016 lalu, saat saksi M.Saii Nasution mengenalkan isteri saksi korban yang bernama alm. Aidah dengan terdakwa Purnama Siagian, Pujawati dan Liswina (DPO).
Baca juga: POLISI Sebut Korban Pembunuhan di Samosir dan Pelaku Saling Kenal, Diduga Sesama Pekerja Hotel
Saat itu, M.Safii Nasution menyatakan bahwa Pujawati bisa memasukkan anak saksi korban menjadi PNS di Rumah Sakit Adam Malik untuk anggaran tahun 2017 melalui jalur penyisipan.
Selanjutnya, kata JPU pada bulan November 2016 saksi korban alm Aidah, bertemu dengan para terdakwa di Rumah Makan Surabaya yang terletak Jalan AH.Nasution Medan.