Maling Ayam Kena Bacok

Bacok Terduga Maling Ayam Pakai Parang, Pria Ini Dituntut Dua Tahun Penjara

Kesal lalu bacok maling ayam, pria di Kota Medan dituntut dua tahun penjara oleh jaksa

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Syaiful Bahri alias Ipong ditunut dua tahun penjara karena bacok terduga maling ayam, Kamis (14/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Syaiful Bahri alias Ipong dituntut dua tahun penjara karena bacok terduga maling ayam.

Adapun terduga maling ayam itu tak lain tetangga Syaiful Bahri bernama Dani Tanjung.

Akibat luka bacok, terduga maling ayam bernama Dani Tanjung mengalami luka robek di tangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra menilai Syaiful, yang merupakan warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Kawala Bekala, Kecamatan Medan Johor ini terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

Baca juga: PRIA MALING AYAM Nyaris Diamuk Massa di Jalan Prof HM Yamin Saat Ngumpet di Tempat Laundry

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syaiful Bahri alias Ipong, dengan pidana penjara dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya tetap ditahan," ujar jaksa, Kamis (14/7/2022).

Jaksa menilai, bahwa terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  351 Ayat (1) KUHP.

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra dalam dakwaannya menuturkan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Dani Tanjung.

Baca juga: Jeritan Hati Saipul Jamil Bertahun Mendekam di Penjara, Bertemankan Maling Ayam: Saya Takut

JPU menuturkan, perkara ini bermula pada Kamis 24 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Dani Tanjung pulang dari mengambil nasi bebek mengendarai sepeda motor.

Saat itu, ia melintas di Jalan Pintu Air IV, Kampung Dalam, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Selanjutnya, tiba tiba terdakwa keluar dari warung kopi, dimana sebelumnya terdakwa sudah menunggu kedatangan Dani dengan memegang sebilah parang/golok.

Terdakwa lantas langsung mengejar Dani dan mengayunkan golok satu kali sehingga Dani terjatuh dari sepeda motornya.

Baca juga: Sembunyi Dalam Lemari, Maling Pakaian Bekas Ini Ditangkap, Ternyata Pacarnya Istri Polisi

"Terdakwa berkata 'apa salahku samamu makanya kau kek gini samaku, sudah kau curi ayamku, terus kau potong, udah gitu kau bentak lagi anakku', dimana akibat bacokan parang terdakwa tangan kanan bagian atas Dani mengalami luka robek dan mengeluarkan darah," kata jaksa.

Saat itu, ujar JPU, Dani Tanjung sempat berkata 'aduh apa ini Pung', namun terdakwa tetap berusaha mengejar Dani yang berusaha melarikan diri ke arah sungai dan berjalan pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, Amelia Yulida membawa Dani ke klinik terdekat dan mendapat jahitan di luka sebanyak sepuluh jahitan, dan setelah berobat, Dani  lalu pergi ke Polsekta Deli Tua membuat laporan pengaduan atas perbuatan terdakwa.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum dijumpai luka robek yang sudah dijahit sebanyak sepuluh jahitan pada lengan kiri dengan panjang 10 sentimeter.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved