Berita Nasional
Diumumkan Hari Ini, Pernah Jadi Napi Koruptor, Status AKBP Brotoseno Bakal Diungkap Mabes Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno sudah selesai.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono hari ini, Kamis (14/7/2022) dijadwalkan akan mengumumkan hasil sidang etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno sudah selesai.
"Jadi sidang kode etik peninjauan kembali Brotoseno sudah selesai dan sekarang dalam tahap proses administrasi. Insya Allah besok (hari ini--red) hasilnya kita sampaikan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Kisruh AKBP Brotoseno, Polri Bakal Bentuk Komisi Kode Etik PK, Dipimpin Wakapolri dan Irwasum
Namun, pihaknya belum mau membeberkan hasil sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno
Sebab akan diumumkan pada hari ini.
"Jadi hari ini kita tidak mau mendahului tapi hari ini proses administrasinya, besok (Kamis--red) akan kami sampaikan hasil sidang peninjauan kembali komisi kode etik AKBP Brotoseno," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terhadap hasil putusan sidang AKBP Brotoseno.
Pembentukan KKEP PK dengan Nomor KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan memimpin langsung sidang tersebut.
Selain itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai Wakil Ketua Tim Komisi PK, dan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia Polri Irjen Wahyu Widada sebagai anggota.
Baca juga: Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Jelaskan Mekasnisme PK Putusan Etik AKBP Brotoseno
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Komisi Peninjauan Kembali memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan hasil tinjauan tersebut.
Dan hasilnya akan diumumkan kepada publik.
"Sejak dibentuk pak Kapolri, Komisi Peninjau Kembali pada 29 Juni 2022 kemarin diberikan waktu 14 hari untuk bekerja. Setelah waktu 14 hari, maka Komisi PK harus menyampaikan hasil pemeriksaan," kata Ramadhan usai acara Hoegeng Awards 2022 di Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Ramadhan memastikan Polri akan transparan menyampaikan hasil PK Brotoseno kepada publik.
Ia berkomitmen hasil PK tersebut tidak akan ditutup-tutupi dan bakal dipaparkan secara gamblang.