Dugaan Jual Beli Perkara
Dugaan Jual Beli Perkara di Kejari Tebingtinggi, Jaksa Minta Duit Rp 4,5 Juta Modus Uang Vitamin
Oknum jaksa di Kejari Tebingtinggi diduga lakukan jual beli perkara dengan modus minta uang vitamin
Dalam rekaman percakapan lainnya, jaksa Edwin Tobing menyampaikan kepada keluarga Wanda Sri Wardani, bahwa pihaknya telah memanggil Susilawati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tak gratis, jaksa Edwin juga meminta uang vitamin kepada keluarga Wanda.
Baca juga: Kisah Bu Camat Pelakor Rebut Suami Anggota DPRD Hingga Digebuki Oknum Jaksa dan Disaksikan Polisi
Edwin menyebut uang vitamin untuk ‘kami’ yang diduga untuk seluruh jaksa yang menangani kasus tersebut.
“Udah kau tengok dia. Hari ini dipanggil ke kantor, senyum lah. Jangan lupa, kasihlah vitamin sama kami! Kapan kutunggu? Hari ini bisa?,” kata jaksa Edwin.
“Nanti adalah untuk bapak itu. Tapi ditahan lah dia dulu,” kata keluarga Wanda.
“Berapa ikat? Dua ikatlah. Hari ini, ku pastikan hari ini ditahan. Enteng kali ngapain dia, tinggal tunggu waktu aja. (Kau ngasih) Rp 1,5 juta bisa? Janganlah di bawah Rp 1 juta. Bikin malu saja. Rp 1,5 juta lah,” kata jaksa Edwin kembali.
“Pokoknya adalah nanti. Tapi ditahan dulu dia,” kata keluarga Wanda, yang mana jaksa Edwin menyampaikan akan menunggu janji keluarga Wanda.
Minta Jaksa Agung copot jaksa Edwin Tobing
Sementara itu, penasihat hukum Wanda Sri Wardani, Rudi Sihite SH menyampaikan, pihaknya begitu keberatan dilayani oleh jaksa yang demikian.
Pasalnya, kliennya Wanda mengalami patah tangan, dan seharusnya menjadi korban, justru dijadikan tersangka.
“Kita pun korban malah dikorbankan lagi. Saya minta Kejaksaan Agung mencopot jaksa yang demikian. Tepatnya jaksa yang memeras korban. Udah minta Rp 4,5 juta, ini minta lagi Rp 2 juta,” kata Rudi Sihite, Rabu (13/7/2022) siang.
Baca juga: Peras 63 Kepala Sekolah, Tiga Oknum Jaksa Jadi Tersangka dan Ditahan
Rudi mengatakan, dia akan melaporkan oknum jaksa tersebut ke Kejati Sumut.
"Jadi perbuatan oknum jaksa akan kami laporkan terkait etika dan pidananya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Rudi, seraya akan membuat laporan yang sama ke Polda Sumut.
Berkaitan dengan kasus ini, Kepala Kejari Tebingtinggi, Sundoro Adi yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (13/7/2022) enggan menjawab.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Tebingtinggi Fahmi Jalil mengaku akan mengecek dugaan permintaan uang tersebut kepada jaksa yang bersangkutan.
“Harus dicari tahu dulu ini, bang. Biar kucek ya, Bang,” kata Fahmi yang dihubungi via WhatsApp.